Wadul Soal Pilkades, Warga Dua Desa Demo ke Dewan Sidoarjo

Wadul Soal Pilkades, Warga Dua Desa Demo ke Dewan Sidoarjo PROTES: Warga Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin membeber poster saat demo terkait Pilkades di depan gedung DPRD Sidoarjo, Senin (11/7). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin dan warga Desa Medaeng Kecamatan Waru berunjuk rasa ke gedung DPRD Sidoarjo, Senin (11/7). Mereka ngeluruk gedung dewan untuk wadul terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desanya masing-masing, pada Pilkades serentak 30 Mei 2016 lalu.

Meski sama-sama terkait Pilkades, tuntutan warga dua desa itu berbeda. Warga Desa Ketegan menolak penghitungan ulang dan meminta agar Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo yang memerintahkan penghitungan ulang, untuk dibatalkan.

Baca Juga: Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa

Sedangkan warga Desa Medaeng, menuntut agar dilakukan penghitungan ulang karena menduga ada penggelembungan suara sehingga menguntungkan salah satu Calon Kades.

Choirul Anam, korlap aksi demo warga Desa Ketegan menyatakan, terbitnya SK Bupati Sidoarjo yang memerintahkan penghitungan ulang Pilkades Ketegan, karena salah satu calon yang kalah mengajukan penghitungan ulang dan disetujui Bupati Sidoarjo.

"Padahal, hasil pilkades di Desa Ketegan telah rampung bahkan sudah dinyatakan pemenangnya dan diresmikan panitia Pilkades,” kata Choirul Anam kepada wartawan, saat memimpin aksi demo di depan DPRD Sidoarjo.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan

Kata Anam, pihaknya khawatir jika dilakukan penghitungan ulang justru akan meresahkan kehidupan sosial di desa tersebut.

“Pilkades sudah selesai dan tidak ada masalah lagi. Adanya SK itu malah menjadi keresahan. Kami mengadu ke dewan agar memberi rekomendasi untuk pencabutan SK tersebut,” tandasnya.

Menurut Anam, SK Bupati Sidoarjo bernomor 188/782/404.1.3.2/2016 itu, tertanggal 30 Juni 2016 yang memerintahkan penghitungan ulang surat suara pilkades itu, baru diketahui warga sehari setelah Lebaran, yakni Kamis (7/7) lalu. "Makanya kita langsung demonstrasi hari ini untuk menuntut pembatalan SK," jlentreh Anam.

Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo

Sementara, korlap aksi demo warga Desa Medaeng, Sulaji mengatakan, warga menuntut adanya penghitungan ulang pilkades. “Kalau saudara kami dari Ketegan menuntut pembatalan penghitungan ulang, justru kami meminta penghitungan ulang," tegas Sulaji.

Tuntutan penghitungan ulang itu, kata Sulaji, karena ada dugaan penggelembungan suara sehingga Pilkades memenangkan calon tertentu.

Menurut Sulaji, saat penghitungan total suara masuk ada 4.488 suara. Namun keanehan terjadi saat rekap suara.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu

“Hasil rekap malah ada 4.496 suara. Suara tambahan itu masuk ke calon tertentu sehingga menang hanya selisih tujuh suara dari lawan terdekatnya,” jlentrehnya kepada wartawan.

Terpisah, Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah menyatakan, SK untuk penghitungan ulang Pilkades Ketegan terbit setelah pihaknya menerima permohonan untuk dilakukan penghitungan ulang dari sejumlah warga Desa Ketegan. Itu terkait surat suara yang dinyatakan tidak sah padahal sesuai aturan, surat suara itu sah.

"Inikan gara-garanya, karena surat suara yang dicoblos dan tembus dianggap tidak sah. Karena mestinya, itukan sah karena tembusnya simetris dengan gambar. Sebab lipatan kertas surat suaranya yang sebabkan itu,” beber Saiful Ilah usai Halal Bihalal dengan PNS di Pendopo Delta Wibawa, Senin (11/7).

Baca Juga: 7 Desa di Tulangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tak Anarkis

Menurut Bupati Saiful, justru kalau tidak dilakukan penghitungan ulang, malah berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan menyudutkan Pemkab Sidoarjo. Dia pun berharap pihak warga yang protes, memahami langkah Pemkab Sidoarjo tersebut.

Sementara, belum ada keputusan terkait permasalahan warga dua desa tersebut usai wakil warga menyampaikan aspirasinya dan ditemui Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan didampingi Ketua Komisi A Wisnu Pradono. Sebab permasalahan itu akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan antara wakil warga dengan DPRD yang direncanakan akan digelar Selasa (12/7) besok. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO