Situasi Tak Kondusif, Penghitungan Ulang Pilkades Ketegan Sidoarjo Ditunda

Situasi Tak Kondusif, Penghitungan Ulang Pilkades Ketegan Sidoarjo Ditunda HEARING PILKADES KETEGAN:- Suasana hearing Komisi A DPRD Sidoarjo membahas soal Pilkades Ketegan Tanggulangin, di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (12/7). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penghitungan ulang terhadap 824 surat suara akibat coblos simetris dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo akhirnya ditunda.

Sebab situasi dinilai tidak kondusif untuk melaksanakan penghitungan ulang karena warga terbelah menjadi dua kubu, di mana satu menolak penghitungan ulang dan kubu lainnya yang meminta penghitungan ulang.

Baca Juga: Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa

Keputusan menunda penghitungan ulang itu hasil hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Panitia Pilkades Ketegan, BPD Ketegan yang dihadiri Asisten I Pemkab Sidoarjo, Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum dan Camat Tanggulangin, di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (12/7).

Usai hearing, Ketua Komisi A Wisnu Pradono menyatakan hearing memutuskan agar pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilakukan dalam waktu dekat ini. "Intinya, kami mengimbau pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab situasinya tidak kondusif," tandas Wisnu.

Wisnu menegaskan, permintaan agar SK Bupati Sidoarjo yang memerintahkan penghitungan ulang suara itu, ditunda, karena surat suara coblos tembus, tidak ada aturan tertulis, misalnya dalam Perda. "Surat coblos tembus simetris tidak diatur secara tertulis," jlentreh politisi PDIP ini.

Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan

Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto membenarkan hasil hearing terkait masalah Pilkades Ketegan. "Karena situasi saat ini tidak kondusif karena ada dua kubu warga, maka untuk sementara penghitungan ulang 824 surat suara coblos simetris ditunda," cetusnya dihubungi via ponselnya, Selasa (12/7) petang.

Ditanya apakah itu berarti SK Bupati Sidoarjo tidak berlaku karena dalam SK memerintahkan Panitia Pilkades Ketegan menggelar penghitungan ulang pada Selasa (12/7) hari ini? Heri menegaskan SK Bupati Sidoarjo merupakan keputusan final dan mengikat

"(SK) tetap berlaku. Pelaksanaan ditunda karena berkaitan dengan situasi sosial yang tidak memungkinkan," tandasnya seraya mengaku belum tahu sampai kapan penundaan tersebut, karena yang melaksanakan penghitungan ulang adalah Panitia Pilkades Ketegan.

Baca Juga: Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo

Sementara, dalam hearing, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A H Kusman, terungkap bahwa Panitia Pilkades dan BPD setempat sepakat, tidak ada persoalan hasil penghitungan suara, sebelum turunnya SK Bupati Sidoarjo tentang penghitungan ulang surat suara coblos simetris.

“Seperti yang sudah dihasilkan dan disepakati oleh Panitia Pilkades, bahwa suara tidak sah ini memang telah disepakati,” tutur Hadiyanto, Ketua Panitia Pilkades Ketegan yang hadir dalam hearing.

Hal senada disampaikan BPD Ketegan, yang menyatakan tidak ada persoalan saat pelaksanaan penghitungan. (sta/rev)

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO