SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penghitungan ulang terhadap 824 surat suara akibat coblos simetris dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo akhirnya ditunda.
Sebab situasi dinilai tidak kondusif untuk melaksanakan penghitungan ulang karena warga terbelah menjadi dua kubu, di mana satu menolak penghitungan ulang dan kubu lainnya yang meminta penghitungan ulang.
BACA JUGA:
- Gara-Gara Kalah Pilkades, Mantan Kades Jemundo Sidoarjo Tutup Akses Jalan Desa
- Kapolresta Sidoarjo Ingatkan Pelanggaran Pilkades saat Cangkrukan Kamtibmas di Desa Pamotan
- Sinergitas TNI-Polri Siap Amankan Pilkades Serentak di Sidoarjo
- Jelang Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Gelar Cangkrukan Kamtibmas di Wonoayu
Keputusan menunda penghitungan ulang itu hasil hearing Komisi A DPRD Sidoarjo dengan Panitia Pilkades Ketegan, BPD Ketegan yang dihadiri Asisten I Pemkab Sidoarjo, Kabag Pemerintahan, Bagian Hukum dan Camat Tanggulangin, di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (12/7).
Usai hearing, Ketua Komisi A Wisnu Pradono menyatakan hearing memutuskan agar pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilakukan dalam waktu dekat ini. "Intinya, kami mengimbau pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab situasinya tidak kondusif," tandas Wisnu.
Wisnu menegaskan, permintaan agar SK Bupati Sidoarjo yang memerintahkan penghitungan ulang suara itu, ditunda, karena surat suara coblos tembus, tidak ada aturan tertulis, misalnya dalam Perda. "Surat coblos tembus simetris tidak diatur secara tertulis," jlentreh politisi PDIP ini.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto membenarkan hasil hearing terkait masalah Pilkades Ketegan. "Karena situasi saat ini tidak kondusif karena ada dua kubu warga, maka untuk sementara penghitungan ulang 824 surat suara coblos simetris ditunda," cetusnya dihubungi via ponselnya, Selasa (12/7) petang.