Terima Gratifikasi, 6 Perangkat Desa di Malang Masuk Bui

Terima Gratifikasi, 6 Perangkat Desa di Malang Masuk Bui Para perangkat desa yang terjerat kasus korupsi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Usai mendekam di tahanan Polres Malang lebih dari sepekan lamanya, 6 orang tersangka kasus gratifikasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, akhirnya di bawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Selasa (19/7/2016).

Keenam orang itu adalah Panitia Prona sekaligus Perangkat Desa Rembun, Kecamatan Dampit. Ditahanya 6 orang tersangka membuat kondisi pemerintahan desa, kosong dan terganggu.

Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Yunianto TW pada awak media, usai di limpahan Kepolisian ke Kejaksaan hari ini, ke enam tersangka langsung di bawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Hari ini seluruh tersangka kasus Prona di Desa Rembun kita bawa ke Rutan Medaeng. Kita tahan di sana,” ungkap Yunianto, Selasa (19/7) dilansir beritajatim.com.

Menurutnya, para tersangka diduga menerima gratifikasi atas kepengurusan setifikat Prona di Desa Rembun, Kecamatan Dampit pada tahun anggaran 2011 lalu. Seluruh tersangka merupakan panitia yang berperan untuk kepengurusan sertifikat tanah secara massal. Sebagai panitia, mereka juga memungut uang dari warga sebesar Rp 1 juta persertifikat.

Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton

"Sertifikat prona yang mereka urus sebanyak 315 orang sehingga totalnya mencapai Rp 315 juta. Setelah uang terkumpul mereka hanya menggunakan sekitar Rp 100 juta. Sisanya mereka bagi," beber Yunianto.

Meski tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, lanjutnya, ke enam tersangka di jerat Pasal 11 dan Pasal 12 UU Nomer 3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor). “Para tersangka baru mengembalikan uang hasil Prona senilai Rp.50 juta. Ya kalau mereka bisa mengembalikan uang yang diterimanya, Jaksa akan mempertimbangkan keringanan hukumanya,” terang Yunianto.

Terpisah, Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adam Purbantoro menambahkan, 6 tersangka kasus gratifikasi itu masing-masing bernama Kusmiadi, Suyono, Paiman, Nyana, Wiyono dan Jupri. Karena berkas di Kepolisian selesai, seluruh tersangka dilimpahan ke Kejaksaan berikut seluruh barang bukti seperti dokumen dan uang tunai Rp.50 juta. (mlg/jat)

Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO