Terpilih jadi Ketua KPU Definitif, Dua Tugas Besar Menunggu Juri

Terpilih jadi Ketua KPU Definitif, Dua Tugas Besar Menunggu Juri Juri Ardiantoro

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum () definitif, Juri Ardiantoro langsung dihadapkan pada dua tugas besar.

Juri yang akan memimpin lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut selama 8 bulan ke depan harus segera menyelesaikan rancangan Peraturan untuk segera ditandatangani dan dikonsultasikan ke DPR. Pemilihan Peraturan ini genting, karena akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Pilkada 2017, yang akan digelar di 101 daerah di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah

Tugas kedua adalah masalah anggaran . meminta tambahan sebesar Rp 1,025 triliun di tengah seretnya duit pemerintah. Tambahan anggaran ini rencananya dipakai untuk pilkada serentak 2017 dan pilkada serentak 2018 yang rangkaiannya dilakukan sejak 2017.

Sekadar diketahui, rapat pleno Komisi Pemilihan Umum () RI pada Selasa (19/7) memilih Juri Ardiantoro sebagai ketua definitif. Komisioner Sigit Pamungkas mengatakan, pemilihan ketua definitif berlangsung lewat musyawarah. Rapat yang dihadiri enam komisioner memilih Juri Ardiantoro sebagai ketua .

"Jadi, Pak Juri akan menjadi Ketua definitif menggantikan Pak Hadar Nafis Gumay yang menjadi pelaksana tugas Ketua selama tujuh hari (sebelumnya)," kata Sigit.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Juri terpilih menjadi ketua definitif pada rapat Senin hingga Selasa dini hari kemarin. Sedangkan Hadar, terpilih sebagai pelaksana tugas Ketua , karena Ketua sebelumnya, Husni Kamil meninggal pada Jumat (8/7) lalu.

Usai terpilih, Juri merasa tak ada yang spesial dengan tugas barunya. "Tidak ada yang luar biasa dari penunjukkan saya sebagai ketua," ujar Juri.

Menurut Juri, tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya. "Semua berjalan secara kolektif kolegial," katanya.

Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024

Bila dilihat dari jejak rekamnya, Juri mestinya mampu mengatasi masalah ini. Lulusan Master Sosiologi FISIP Universitas Indonesia pada 2003 ini memang akrab dengan urusan pemilihan.

Dalam profilnya yang tertuang di situs pria yang besar di Brebes, Jawa Tengah, ini salah satu pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) pada 1996. Lembaga ini terhitung baru mengingat saat itu, Orde baru masih berkuasa dan pemilu selalu memenangkan Golkar.

Setelah Orde Baru diganti Orde Reformasi, Juri sempat belajar pemantauan pemilu ke Filipina. Pada Januari 1999 ia menjadi peserta Delegasi Indonesia untuk Pelatihan Pemantauan Pemilu oleh NAMFREL, Manila, Filipina.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

Di tahun yang sama, Juri ikut mendirikan Democracy Watch (DEWA), dan menjadi Koordinator Eksekutif hingga tahun 2001. Seiring aktivitas di DEWA, Juri juga meneliti dan mendirikan Institute of Social Transformation for Democracy (INSTAD).

Pada tahun 2003 ia menjadi anggota Provinsi DKI Jakarta. Tiga tahun berselang, Juri didapuk menjadi pelaksana tugas Ketua D Jakarta. Sebabnya, ketua D saat itu tersangkut korupsi. Jabatan Juri bersambung hingga menjadi Ketua D definitif hingga 2013.

Pada Maret 2012, Juri terpilih sebagai komisioner . Komisi Pemerintahan DPR memilih tujuh komisioner periode 2012-2017. Lewat pemilihan voting, Juri mendapat suara paling sedikit, 34 suara. Perolehan komisioner lainnya terpaut beberapa suara. Sigit Pamungkas (45 suara), Ida Budiati (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia (35), dan Hadar Nafis Gumay (35). (trb/okz/lan)

Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO