Tujuh Fraksi Setuju Perppu Kebiri jadi UU, IDI Menolak jadi Eksekutor

Tujuh Fraksi Setuju Perppu Kebiri jadi UU, IDI Menolak jadi Eksekutor Yohana Yambise dan Khofifah Indar Parawansa saat hadir di Komisi VIII DPR.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tujuh Fraksi DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Persetujuan Perppu yang di dalamnya mengatur tentang itu disampaikan dalam padangan mini-fraksi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

"Konfigurasi ada tujuh yang menyetujui menjadikan Perppu menjadi Undang-undang. Sementara tiga lain tidak menyatakan sikap," kata pimpinan rapat Ali Taher dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Adapun tiga yang tidak menyatakan sikap adalah Partai Demokrat, PKS dan Gerindra.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakarya mengatakan, pihaknya tidak bersikap soal Perppu lantaran partai tidak mendapat penjelasan secara komprehensif dari pemerintah soal Perppu Perlindungan Anak itu. Apalagi Ditambah isu perlindungan anak adalah isu nasional bukan isu politik.

"Ini perlu dipikirkan dengan matang dan dipersiapkan sebaik-baiknya," ujar Rahayu.

Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifah ikut tidak berpendapat soal Perppu . Menurut dia ada aturan yang dilanggar dalam menyetujui Perppu menjadi Undang-undang.

"Kita tidak ingin ada pelanggaran konstitusi dalam rangka pelindungan anak kita. Apa jadinya kita melanggar UU. Bukan berarti kami FPKS tidak berikan dukungan terhadap perlindungan atau pemberatan hukuman. Kita perlu proses matang pembahasan," kata dia.

Fraksi Demokrat juga ikut tidak berpendapat soal Perppu tersebut. Anggota Komisi VIII Khotibul Umam beralasan, pihaknya belum melakukan berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

"Mohon maaf atas ketidaksamaan pandangan. Kami butuh waktu untuk berkonsultasi dengan pimpinan fraksi," kata dia.

Tujuh fraksi mendukung Perppu yang dikenal dengan Perppu Kebiri itu menjadi undang-undang dengan berbagai alasan. Salahsatunya untuk mendorong agar ada konsistensi penegakan hukum serta menjamin sanksi yang tegas dan memberi efek jera kepada pelaku kekerasan anak.

Sumber: jpnn.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO