JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah terkatung - katung, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri kimiawi bagi predator kejahatan akhirnya disahkan menjadi Undang - Undang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Malik Haramain mengatakan setelah disahkannya menjadi Undang-Undang (UU), pihaknya meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengusulkan naskah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis (juknis) regulasi pelaksanaan kebiri.
"Perppu sudah disahkan menjadi Undang-Undang, tinggal Peraturan Pemerintahnya, karena banyak Perppu itu yang butuh juknis. Salah satu juknisnya adalah mekanisme kebirinya. Jadi menurut saya, segera pemerintah dalam hal ini Kementerian PPA segera mengusulkan PP-nya salah satunya soal kebiri siapa eksekutornya,” kata Haramain kepada media, kamis (15/9).
Baca Juga: Biadab! Bapak di Jombang Setubuhi Dua Anak Kandungnya Sekaligus, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri
Namun diakuinya, UU mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual masih belum mendapat nomor dari legislatif. Namun, Haramain menegaskan, bahwa mayoritas Fraksi di DPR sepakat dengan hukuman kebiri sebagai bentuk pemberatan hukuman.
“Nomornya belum keluar karena baru disahkan. Meskipun pasalnya kontroversi, terakhir Gerindra menolak kami tetap setuju. Jadi tinggal teknis pelaksanaanya seperti apa. IDI tidak mau, tapi kalau sudah disahkan otomatis semua warga negara termasuk IDI harus mau. Kalau pemerintah tidak menunjuk IDI saya kira ada alternatif lain,” ujar dia
Politikus PKB itu menambahkan, kriteria hukuman kebiri di UU tersebut juga sudah jelas. Adapun, parameternya ialah pelaku resedivis kasus kejahatan seksual. Selanjutnya, kekerasan yang dilakukan hingga membuat korban cacat fisik atau merusak alat reproduksinya.
Baca Juga: Ning Lia Dukung Pemberlakuan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Jatim
“Ketiga korban gangguan psikis seumur hidup dan terakhir kalau korbannya banyak. Saya kira pemerintah melalui Kemen PPA segera menyusun PP untuk juknis. Kebiri itukan salah satu pemberatan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News