Panitia Pilkades Kedungrejo Kalah Gugatan PTUN, Jaksa Pengacara Negara Ajukan Banding

Panitia Pilkades Kedungrejo Kalah Gugatan PTUN, Jaksa Pengacara Negara Ajukan Banding Kasi Datun Kejari Sidoarjo, Komang Rai Wularman SH.

Majelis menganggap, justru tergugat tidak cermat dalam memahami isi ketentuan tersebut. Alasannya, pertimbangan majelis bahwa penggugat pernah melakukan tindak pidana dan dijatuhi tuntutan 3 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.

Dalam proses hukum, perkara tersebut diputus hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan putusan 1 tahun 9 bulan dengan kekuatan hukum tetap. Namun, dalam perda pasal 22 point J bahwa syarat menjadi kepala desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Dasar itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jatim, untuk mengabulkan gugatan penggugat serta membatalkan keputusan tergugat dalam sengketa pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon.

Atas putusan majelis hakim itu, Komang Rai Wularman SH, pengacara negara Kejari Sidoarjo yang diminta tergugat panitia pilkades Kedungrejo mendampinggi gugatan itu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya banding. "Kami telah ajukan pada tanggal 30 Juni lalu," ujarnya.

Komang mengungkapkan, dalam materi banding yang diajukan itu bahwa putusan hakim itu diangap salah. Alasannya, dalam pasal 22 point J Perda no 8 Tahun 2015 itu menyebutkan terkait ancaman hukuman pidana. Namun, sambungnya, putusan hakim justru mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jadi dalam perda itu jelas berbunyi terkait ancaman pidana. Bukan, tuntutan jaksa. oleh sebab itu, kami menganggap putusan hakim keliru dalam menerapkan pasalnya," pungkas Pria yang menjabat Kasi Datun Kejari Sidoarjo.

Sekedar diketahui, Ada 77 Desa yang seharusnya melaksanakan dalam pilkades serentak se-Sidoarjo pada 29 Mei 2016 lalu. Namun, dalam proses tahapan, Panitia Pilkades Kedungrejo Kecamatan Jabon digugat ke PTUN Jatim oleh seorang bakal calon, Asmunip, lantaran digugurkan panitia dengan alasan pernah tersandung tindak pidana pencurian. (nni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO