Kepsek SDN Tebuwung, MT dan Kepsek SDN Setro, IP terlihat sangat mesra. foto: repro/syuhud/bangsaonline
Untuk tahap konfrontir tersebut, BKD akan menjadwalkan di hari kemudian. "Tunggu saja waktunya," pinta Nadlif.
Nadlif menambahkan, BKD akan menegakkan aturan kepada PNS (pegawai negeri sipil) yang terbukti melakukan pelanggaran kepegawaian. Mereka yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai atuaran kepegawaian.
Aturan dimaksud di antaranya, seperti UU ASN(Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian. Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian.
Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkankepada PNS nakal. Pertama, sanksiringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataantidak puas secara tertulis.
Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksiberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentiantidak terhormat dari PNS.
"Kalau benar terbukti, ya nanti Pak Bupati yang akan menjatuhkan sanksinya," pungkas Nadlif. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




