KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Masa penantian 34 tahun agaknya bakal jadi penghujung kesabaran 36 ahli waris tanah cawisan Bancang. Pewaris lahan seluas 1,6 hektar di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari itu mengancam melakukan blokade terhadap Perum Perumnas Wates jika tuntutan ganti rugi senilai Rp 16 miliar tak digubris Pemkot Mojokerto.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyerobotan tanah cawisan yang dilakukan pemkot era tahun 1982 kala wali kota Moch. Samioedin jadi bom waktu. Ahli waris menuntut hak ganti rugi atas penjualan tanah kepada Perum Perumnas Wates yang konon diberikan kepada walikota kala itu. Namun upaya itu tak membuahkan hasil hingga pada era Wali Kota Abdul Gani, bersedia memberikan hak penjualan atas nama ahli waris tanah cawisan Karanglo.
Baca Juga: Polemik Tanah Lapang di Prajurit Kulon Mojokerto
"Jika pemkot tak mengubris tuntutan kami, jangan salahkan warga jika memblokade Perum Perumnas. Kesabaran kami ada batasnya," seru Ibnu Sulkan, seorang ahli waris cawisan Bancang, Kamis (4/8).
Ia mengaku kesabarannya habis karena janji pemkot memperjuangkan hak ahli waris tak terealisasi hingga kini. "Pada awal Wali Kota Masud Yunus menjabat pernah memberi angin surga untuk memberikan hak ahli waris. Tapi tak pernah kesampaian. Kesabaran kami ada batasnya," cetus ia.
Ahli waris mengaku mengantongi bukti cukup yang menyebut keberadaan tanah cawisan tersebut. Bukti tersebut ia lampirkan pada pengaduannya yang pertama kepada wali kota Masud Yunus tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Mediasi Perkara Jual Beli Tanah di Desa Bangun Belum Ada Titik Temu
Sayangnya, Kabag Pemerintahan Abdurahman Tuwo tidak berada ditempat ketika dikonfirmasi. Seorang stafnya, mengaku jika pihaknya telah menindak lanjuti persoalan tersebut.
"Pihak Pemkot sudah dua tiga kali berkirim surat ke Perum Perumnas untuk memberikan tanda terima penjualan. Tapi belum ada jawaban yang kuat, karena mereka beralasan harus meminta berkasnya ke Perumnas Jakarta," papar staf yang minta jati dirinya tidak diekspos.
Sementara itu, mantan Manager Perum Perumnas Mojokerto, Rustamdji mengatakan pihaknya telah memenuhi segala persyaratan jual beli. "Dasar pembelian yang dilakukan Perumnas atas tanah warga Wates memenuhi unsur legal formal. Kalau sah ya kami beli, karena sebagai perusahaan milik Negara," katanya.
Baca Juga: Sengketa Tanah, Warga Pungging Mojokerto Laporkan Tetangga ke Polisi
"Kami tidak main-main. Apalagi yang mendasari adalah rekomendasi dari Tim 9, tim bentukan pemkot yang beranggotakan unsur-unsur pemerintahan. Seperti Lurah, Bagian Hukum. Kalau sebelum itu soal riwayat tanah kami tidak tahu. Karena setahu kami itu aset pemkot dibuktikan dengan bukti aset sudah cukup".
Beberapa warga Wates, menuntut ganti rugi Rp 16 miliar kepada pemda setempat. Permintaan tertulis tersebut diteken 12 dari 36 ahli waris, disampaikan kepada Wali Kota dan ketua DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo berjanji mempelajari surat warga. Meski ia sempat mempertanyakan bukti otentik kepemilikan tanah warga yang mengaku ahli waris.
Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Warganya, Mantan Kepala Desa Bangun Mojokerto Dilaporkan
"Kami butuh waktu untuk mempelajari materi surat tuntutan tersebut. Hanya sayangnya, kenapa warga tidak menyertakan bukti kepemilikan apapun mengenai klaim mereka," kata Purnomo.
Walau begitu, politisi Banteng ini mengatakan akan berdiri dipihak netral. Ia, meminta eksekutif mencari dokumen pelepasan tanah cawisan ini. "DPPKA kami harap mencari dokumen pelepasan tanah cawisan tersebut. Mumpung pemkot tengah gencar melakukan penataan aset," tandasnya.
Jika klaim warga terbukti, lanjut ia, maka pemkot harus membayar ganti rugi kepada warga pemilik tanah. Untuk anggaran pembayaran, bisa ditentukan melalui APBD tahun berikutnya. (yep/rev)
Baca Juga: Diduga Serobot Tanah jadi Fasum, Pemdes Wonoploso Mojokerto Digugat Warganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News