JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis Kopiah Nusantara, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto langsung turun tangan menemui massa aksi. Orang nomor satu di Polres Jombang itu berjanji akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan tidak akan berkompromi dengan siapapun dalam pengusutan dugaan gratifikasi tersebut.
"Prinsipnya kami sangat mendukung bentuk laporan apapun dari masyarakat. Baik masuk unsur korupsi, ataupun tindak pidana umum," kata Agung ditemui usai menemui massa aksi di depan Mapolres Jombang.
Baca Juga: Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
(BACA: Mahasiswa juga Demo Pemkab Jombang, Tuntut Dugaan Gratifikasi Pengadaan LKS Diusut)
Mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metrojaya tersebut juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Jombang untuk memproses informasi yang disampaikan para aktivis. Di antaranya, Pemkab harus melakukan audit terhadap instansi Diknas Jombang.
"Karena kewenangan untuk melakukan audit itu sebetulnya dari bupati dulu. Ketika dari audit ada temuan kerugian negara, misalnya karena gratifikasi seperti yang disampaikan demonstran, kami akan mengusutnya," tukasnya.
Baca Juga: Tolak Penundaan Pemilu, Mahasiswa di Jombang Gelar Demo
Agung juga menegaskan, ketika ada bukti pendukung pihaknya tetap akan memproses informasi yang disampaikan para aktivis. "Kita akan lakukan penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan, kita akan usut tuntas, termasuk menangkap pelakunya. Tidak akan ada kompromi," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Belasan aktivis yang tergabung dalam Kopiah Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Jombang, Jumat (5/8) pagi. Kedatangan massa aksi dalam rangka menuntut aparat kepolisian setempat mengusut dugaan gratifikasi pengadaan buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Jombang.
Selain membawa poster berisi tuntutan dan kecaman terhadap pejabat Diknas Jombang yang dinilai melakukan komersialisasi pendidikan, demonstran juga berorasi menyampaikan desakannya kepada penegak hukum. Tak hanya itu, mereka juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan maupun warga.
Baca Juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Mahasiswa dan Politikus Jombang Gelar Refleksi Pencegahan Dini
Dalam pemberitaan Bangsaonline.com sebelumnya, kasus pengadaan Buku dan LKS pada siswa SD Negeri di Jombang terus menggelinding. Jaringan mafia buku itu diduga melibatkan penerbit, pejabat dinas pendidikan setempat, forum Kepala Sekolah hingga guru.
(BACA: Bupati Jombang ‘Dibohongi’ Diknas Terkait Bisnis Pengadaan Buku LKS)
Hal ini diakui salah satu guru SD yang enggan namanya disebut. Menurut sumber bangsaonline.com ini, mata rantai terbentuknya jaringan mafia buku bersumber dari Dinas Pendidikan setempat. Sebab, penerbit tidak akan bisa masuk ke sekolah-sekolah tanpa izin dari dinas pendidikan (Disdik).
Baca Juga: Sukseskan Program Vaksinasi, Polres Jombang Lantik Duta Vaksin serta Prokes
(BACA: Pengondisian Tender Pengadaan LKS Dibongkar, Guru SD Ungkap Bobroknya Sistem di Disdik Jombang)
Padahal pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyampaikan larangan jual beli LKS sejak tahun 2008. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik, baik guru, disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
(BACA: Disdik Jombang Akui Pengadaan LKS Senilai Rp 9 M Tanpa Lelang, Diajukan ke Dewan tapi Ditolak)
Baca Juga: Polres Jombang Lakukan Vaksinasi pada Mahasiswa, Ojol, dan Anggota Ormas
Aturan tersebut tidak digubris. Pihak sekolah diduga bekerjasama berbagi fee (keuntungan) dengan penerbit. Sehingga, mereka dengan leluasa membagikan buku-buku LKS kepada seluruh siswa. Meski secara formal memberikan surat penawaran, namun siswa tetap diminta membayar uang buku yang sudah diberikan pihak sekolah tersebut. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News