BLITAR, BANGSAONLINE.com - Permohonan dispensasi nikah atau permohonan menikah dini di Pengadilan Agama (PA) Blitar di tahun 2016 terus mengalami peningkatan. Hal itu terbukti, baru memasuki bulan kedelapan tahun 2016 saja sudah ada 87 permohonan dispensasi nikah yang masuk ke PA.
Wakil ketua PA Blitar Muhamad Zainudin mengatakan jika angka tersebut masih tergolong tinggi. Pasalnya tahun sebelumnya pihaknya mencatat sekitar 70 permohonan yang masuk selama satu tahun.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Ada 3.330 Janda di Blitar Raya
"Ini tergolong angka yang cukup tinggi ya jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Muhamad Zainudin, Minggu (7/8).
Ia menjelaskan, permintaan pernikahan dini dilakukan karena berbagai faktor. Faktor utama biasanya adalah adanya kekhawatiran orang tua terhadap hubungan asmara anak mereka yang terlalu dalam. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka menikahkan anaknya itu meski di usia dini. Faktor lainnya adalah kasus hamil di luar pernikahan. Namun khusus untuk permohonan dispensasi kawin karena hamil sebelum nikah, majelis hakim memberikan prioritas.
"Jika diibaratkan sebuah penyakit, kasus hamil sebelum nikah sudah parah dan sulit diobati. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah nasib si jabang bayi yang dikandung calon pengantin perempuan agar ketika lahir sudah melihat kedua orang tuanya memiliki ikatan pernikahan sah di mata undang-undang," imbuhnya.
Baca Juga: Selama 2021, Ada 10 Janda di Blitar Raya Setiap Harinya
Muhamad Zainudin menambahkan, jika pihaknya sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi agar masyarakat tidak menikahkan anaknya di usia muda. Mengingat, menikah di usia yang masih muda rentan terhadap masalah yang mungkin muncul setelah membina rumah tangga. Salah satunya adalah perceraian.
Selain itu Kantor PA juga mengimbau agar KUA (Kantor Urusan Agama) menolak menikahkan pasangan yang masih di bawah usia tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Berbagai upaya terus kita lakukan untuk menekan angka pernikahan dini. Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat, kami juga menghimbau kepada petugas KUA agar benar-benar meneliti berkas calon pengantin. Karena biasanya mereka memanipulasi usia agar petugas KUA bisa menikahkan," pungkasnya. (tri/rev)
Baca Juga: 10 Pegawai Pengadilan Agama Blitar Positif Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News