SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 dump truk pengangkut pasir ilegal berhasil diamankan personel Polres Sumenep, Selasa (9/8). Lokasi penangkapan di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten. Tiga truk tersebut di antaranya bernomor polisi M 9074 VC, B 9647 UDB, dan D 8344 XM.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil meringkus 8 orang tersangka, di antaranya SD (50) yang merupakan warga Dusun Genting Desa Batu Kerbuy, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, SR (43) dan FR (21), keduanya merupakan Warga Dusun Morasen Desa Bindang, Kecamatan Pasongsongan, AR (50) Warga Dusun Kendel Desa Bindang Pasongsongan, ISA (19), SF (13), ER (46) dan KY (20) yang keempatnya merupakan warga Dusun Bajung, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.
Baca Juga: Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin, menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut sering terjadi penambangan pasir liar. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung berpatroli di wilayah tersebut. Penyelidikan petugas ternyata membuahkan hasil.
“Ternyata benar informasi dari masyarakat. Kita langsung mengamankan tiga unit dump truk yang sedang mengangkut pasir tanpa izin, juga delapan tersangka,” ungkapnya.
Barang Bukti yang kini diamankan polisi berupa 3 dump truck bermuatan pasir, 9 buah skrop, 2 STNK, dan 2 Buku. Kedelapan tersangka itu melanggar pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat (1) UU no 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juga pasal 109 (1) junto pasal 36 (1) UU no 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Diduga Tidak Berizin, Warga Talango Sumenep Pantau Penambangan Liar di Desa Padike
“Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan,” pungkas Hasanuddin. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News