Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik

Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik Ratusan TKA ilegal diduga berkeliaran di perusahaan-perusahaan besar. foto: ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gresik makin merajalela. Mereka ada yang legal (resmi) dan ilegal (tidak resmi), serta ada yang dikontrak beberapa bulan maupun tahunan.

Mereka tersebar di perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang membutuhkan skill dari para TKA.

Baca Juga: Sudah Rekrut 1.800 Pekerja, Pemkab Gresik Berharap 60% Pekerja Smelter PT Freeport Warga Lokal

Data yang masuk ke Komisi D DPRD Gresik, bahwa di tahun 2016, TKA yang masuk dan bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik jumlahnya mencapai ribuan orang dari total 1.700 perusahaan lebih yang tersebar. Namun, data resmi yang masuk dan terdaftar di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) kurang dari 400 TKA.

"Data yang kami terima ribuan TKA. Sementara data dari Disnakertrans kurang dari 400 TKA. Berarti sisanya ilegal," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Selasa (9/8).

Untuk itu, Noto meminta Disnakertrans lebih memperketat pengawasan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. "Serbuan TKA ini jelas ancaman. Sebab, di saat pemerintah lagi gencar mengurangi angka pengangguran di Gresik, justru TKA menyerbu Gresik," tukas politisi PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, Bupati Gresik Pastikan Penyerapan Tenaga Kerja Prioritaskan Warga Lokal

Terkait ketidaksinkronan jumlah TKA ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan menyatakan pihaknya akan memanggil BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik untuk memeriksa izin-izin TKA.

(BACA: DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi)

Hal ini sesuai dengan amanat Perda (peraturan daerah) Nomor 9 Tahun 2014, tentang IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). Di mana, berdasarkan data yang masuk ke komisinya di Gresik sudah ada ribuan TKA. Sementara yang terdaftar kurang dari 400 orang. "Kalau sisanya tidak berizin, berarti ilegal. Mereka bisa ditangkapi karena tidak punya izin bekerja di Indonesia," kata Mujid.

Baca Juga: Minta ASN Tangkal Hoax, Khofifah: Saya Harap Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Ciptaker

Salah satu pengerah TKA yang dipekerjakan di salah satu BUMN di Gresik mengaku hingga tahun 2016 ini telah mengurus ratusan izin TKA untuk bekerja di BUMN tersebut. TKA tersebut setiap bulannya dikenakan retribusi 100 dollar. "Bayarnya di pemerintah pusat lewat Bank BNI," katanya.

Dia mengaku hingga tahun 2017 mendatang, akan menangani hingga 200 TKA untuk dipekerjakan di BUMN tersebut. Bahkan, dia juga akan menangani pekerja TKA untuk dipekerjakan dalam pembangunan Smelter PT Freeport.

(BACA: TKA Menjamur di Gresik, Komisi D Agendakan Panggil Kadisnakertrans dan Pengerah TKA)

Baca Juga: Hasil Lelang Jabatan di Pemkab Gresik: Ninik Jabat Kadisnaker, Eko Kadistan

Pengakuan salah satu pengerah TKA ini berlawanan dengan pernyataan Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH. Menurut dia, TKA yang terdaftar di perusahaan BUMN tersebut yang dilaporkan ke Disnakertrans kurang dari 40 orang.

Termasuk, retribusi TKA yang masuk ke pemerintah Kabupaten Gresik dari TKA tersebut cuma kisaran 40 orang. "Setiap TKA dikenakan 100 dollar per bulan," kata kandidat Sekda Gresik ini Selasa (9/8).

(BACA: Ratusan Tenaga Kerja Asing Serbu Gresik, Disnakertrans Mengaku tak bisa Kendalikan)

Baca Juga: Kadisnakertrans Gresik Antara Ninik, Jusuf, dan Bambang

"Namun, kalau ada pengakuan dari pengerah TKA yang dipekerjakan di BUMN tersebut kisaran ratusan TKA, berarti sisanya ilegal. Kami akan panggil perusahaannya," imbuhnya.

Mulyanto menambahkan, TKA yang bekerja secara legal di perusahaan di Kabupaten Gresik dan didaftarkan ke Disnakertrans hingga tahun 2016 sebanyak 375 orang.

"Tapi, kalau DPRD Gresik mendapatakan laporan ada ribuan TKA, itu yang masih diselidiki Disnakertrans. Kuncinya gampang. Jika yang terdaftar ke kita 375 TKA. Maka sisanya kan ilegal. Itu yang akan kami telusuri," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Bayar Buruh Tak Sesuai UMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO