SURABAYA (bangsaonline) -Karena menempati lahan milik Pemkot Surabaya tanpa ijin, tak kurang dari 11 bangunan liar (bangli) berupa rumah permanen di Jl Platuk Donomulyo Surabaya dibongkar paksa Satpol PP Kota Surabaya. Warga pemilik bangunan liar tidak melakukan perlawanan saat pembongkaran dilakukan.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Kenjeran sudah melakukan sosialisasi. Namun, warga tidak pernah mengindahkan peringatan lisan dan tertulis yang telah dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Ujungnya, pembongkaran paksa dilakukan karena lahan tersebut akan di bangun untuk fasilitas pendidikan.
Baca Juga: Pembongkaran 22 Kios untuk Pelebaran Jalan Raya Manyar Gresik Berjalan Kondusif
“Bangunan yang kami bongkar ini berdiri diatas tanah aset pemkot Surabaya, kami sudah melakukan teguran beberapa kali, namun tidak indahkan, sehingga dengan terpakas bangunan yang didirikan kami bongkar paksa, karena mereka menempati lahan tanpa ijin, dan rencananya akan di bangun untuki sekolahan, sebenarnya rencana pembongkaran ini sudah sejak tahun 2013, tetapi baru sekarang bisa kami laksanakan,” ucap Yudi Kartika, Camat Kenjeran
Sementara Wahidin salah satu pemilik bangunan liar yang dibongkar mengatakan, dirinya menempati lahan sudah bertahun-tahun dan merasa membeli dari pemilik sebelumnya. Dia mengaku tidak mengetahui jika lahan yang dibelinya adalah asset milik Pemkot Surabaya.
“Saya memang pernah diberitahu soal kepemilikan lahan ini, tetapi kalau soal pembongkaran belum, kan biasanya diberi surat, karena lahan ini saya bangun setelah saya membeli dari penjual sayur yang meninggal beberapa tahun yang lalu,” jelas Wahidin pasrah.
Baca Juga: Ada Bangunan Liar di Atas Saluran Air, Salah Satu Penyebab Banjir Kota Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News