GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kian merajalelanya aktivitas kendaraan besar di Kabupaten Gresik, khususnya pada saat jam terlarang, mulai pukul 05.00-08.00 WIB (pagi hari) dan pukul 16.00-8.00 WIB (sore hari), benar-benar membuat masyarakat berang.
Terlebih, petugas berwenang terkesan lakukan pembiaran dan tutup mata melihat fenomena itu. Masyarakat ada yang mengira petugas melakukan seperti itu karena ada sesuatu. Sementara masyarakat lain tetap berharap petugas berwenang masih memiliki hati nurani agar tergerak untuk menegakkan aturan.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Kan kasihan Bupatinya. Sudah susah-susah membuat aturan tapi tidak ditegakkan," kata Nur Hadi, warga Kembangan Kecamatan Kebomas, Jumat (12/8).
Dia mengaku juga kerap kesal kalau melihat lalu lalang kendaraan besar lakukan aktivitas di saat jam-jam padat. Misalnya, pada saat anak-anak berangkat sekolah. Terlebih kendaraan besar yang memuat bahan-bahan produk perusahaan yang berada di tengah-tengah kota Gresik. Seperti perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun perusahaan lain.
"Aktivitas kendaraan besar itu jelas sangat mengganggu," cetusnya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Kendaraan besar tersebut parkir di pinggir jalan dan memakan separuh badan jalan. "Sudah tidak terhitung mas pengendara sepeda motor yang meninggal akibat nabrak kendaraan parkir di jalan tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, sebagai warga Gresik dia tetap menaruh harapan besar kepada petugas berwenang baik Lantas Polres Gresik, Dishub dan Satpol PP agar intens menggelar razia kendaraan besar tersebut.
"Mudah-mudahan mereka masih punya hati nurani. Tidak mementingkan urusan pribadi atau segelintir orang. Namun, mau memikirkan untuk kepentingan masyarakat luas," harapnya.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Sebenarnya pihak Lantas Polres Gresik, Dishub Pemkab Gresik dan Satpol PP Pemkab Gresik langsung tancap gas pasca keluarnya SE Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto pada bulan April tahun 2015 silam. Mereka rajin merazia kendaraan besar.
Namun, lambat laun SE Bupati Gresik itu ibaratnya seperti petasan bantingan. Setelah meletus tidak terdengar gaungnya lagi. SE Bupati berisi larangan kendaraan besar beraktivitas di Kabupaten Gresik saat jam-jam terlarang itu pun kemudian mandul seperti perkataan Sukhoiri, SH, warga Kecamatan Manyar baru-baru ini. "Daripada SE Bupati itu tidak bertaring dicabut saja," katanya.
Pantauan di lapangan, memang masih banyak truk pemuat bahan tambang yang melintas di jam-jam larangan. Hal ini terbukti saat petugas Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik lakukan razia di barat terminal Bunder, jalan Raya Lamongan belum lama ini. Petugas berhasil mendapati banyak truk mokong pemuat galian hasil tambang melintas.
Baca Juga: Bupati Gresik Pasang Rambu Larangan Kendaraan Besar Melintas di Jalan Betiring-Prambangan
"Saya tetap lewat jam 05.00 WIB-08.00 WIB, karena tidak tahu pak kalau sudah ada peraturan pelarangan jam. Makanya saya kaget ini kok tiba-tiba saya dihentikan petugas," kata Kastur, salah satu sopir yang terkena razia petugas Dishub.
Menurut Kastur, pihaknya belum pernah mendapatkan instruksi atau imbauan dari pihak perusahaan terkait larangan jalan pada jam-jam tertentu tersebut. Karena itu, seperti biasanya truk tetap dijalankan. "Ya saya tetap jalan, wong tidak tahu mas," jelasnya.
Kastur mengaku dirugikan atas kejadian tersebut. Sebab, dirinya tidak bisa meneruskan aktivitas lantaran adanya razia. "Terus terang saya merasa dirugikan, karena waktu terbuang percuma, padahal sebenarnya masih bisa ambil antrian lagi untuk muat barang," terang Kastur.
Baca Juga: LPB Sorot Jalan Penghubung Desa Banjarsari-Kedanyang, Baru Diaspal Sudah Retak
Sementara Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro menyatakan, bahwa Satpol PP memiliki tugas untuk menindak aktivitas kendaraan besar di Kabupaten Gresik. Namun, kewenangan yang dimiliki Satpol sebatas kalau kendaraan besar itu ketika memuat barang tidak menaati aturan. Misalnya, truk pemuat galian atau tambang tidak dikasih penutup terpal.
Kemudian, bahan-bahan tambang dan galian maupun barang industri itu mengotori jalan, maka Satpol memiliki wewenang menindaknya. " Ya kita meminta agar dibersihkan," kata Agung.
Namun, untuk kelalu lintasannya, maka itu wewenang Dishub dan Lantas. Dishub menindak kendaraan yang tidak memiliki izin kir, memuat bahan tambang melebihi tonase jalan. Sedangkan, Lantas menindak kendaraan yang terbukti menerjang aturan larangan jam beraktivitas dan kendaraan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. (m.syuhud almanfaluty)
Baca Juga: Polres Gresik Siapkan 4 Bus untuk Balik Mudik Gratis Tujuan Semarang dan Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News