SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali memeriksa tersangka Sugeng Mujiadi, eks Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo. Jum'at (19/8). Pemeriksaan itu untuk yang terakhir kalinya pada tingkat penyidikan untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi senilai 8,9 Miliar Tahun 2015.
Pantauan BANGSAONLINE, Sugeng dijemput penyidik pidana khusus dari Lapas kelas II A Sidoarjo dan tiba di Kantor Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo sekitar pukul 08.30 WIB. Tidak lama sesampainya di Kejaksaan, dua orang tim penasehat hukum baru tiba menyertai kedatangan tersangka.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Sesaat sebelum memasuki ruang penyidik tindak pidana khusus, sugeng menyempatkan bersalaman dengan sejumlah pejabat teras kejaksaan yang sedang berada di halaman depan usai olahraga pagi.
Pria yang sudah ditahan sejak 29 April 2016 lalu itu hanya sekitar 2 jam. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kembali dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas IIA Sidoarjo, tanpa sepatah kata pun Sugeng berkomentar kepada wartawan yang sudah menunggu semenjak awal pemeriksaan.
Kuasa Hukum Sugeng Mujiadi, Sahrul Borman mengaku dalam pemeriksaan ini penyidik hanya menayakan sedikit pertanyaan. "Cuma tiga pertanyaan," ujarnya.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Ia menjelaskan, hingga saat ini kliennya tetap dalam pendirian, yakni merasa tidak merugikan negara dan tidak melakukan kesalahan dalam pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo tahun 2015.
"Klien kami tetap tidak mengakui merugikan negara. Sebab, dalam pengadaan itu sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Saat disinggung terkait kerugian senilai 2,8 Miliar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atas pengadaan itu, Borman menyatakan pihaknya mempertanyakan kepada penyidik ke mana kerugian senilai itu. "Kemana hasil kerugian audit itu, ke mana? itu tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada pak Sugeng sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Borman berpendapat dalam perkara korupsi itu tidak ada pelaku tunggal. Menurutnya dalam korupsi itu hembusnya adalah pidana setoran. "Ini sampai sekarang siapa nanti yang menerima aliran dana tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunato SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Adi Harsanto SH mengatakan pemeriksaan tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. "Ini tadi cuma melengkapi berkas saja," ujarnya.
Adi menegaskan pihaknya tidak keberatan tersangka berkelit tidak mengakui perbuatanya. Sebab, tersangka memiliki hak ingkar. "Namun, perlu diketahui jika semua alat dan barang bukti sudah kami miliki," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Bahkan berkas tersangka Sugeng saat ini sudah masuk tahap I, yakni penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik ke penuntut umum. "Mungkin pekan depan akan P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dan segera dikirim ke Tahap II (tersangka dan barang bukti)," jelas Mantan Kasi Pidsus Sumenep. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News