Ketua DPR Sebut Rokok Musuh Bangsa, YLKI Dukung Kenaikan Harga Rokok

Ketua DPR Sebut Rokok Musuh Bangsa, YLKI Dukung Kenaikan Harga Rokok Ade Komarudin

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Usulan penetapan harga yang dilontarkan akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia membikin heboh masyarakat.

Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI, Hasbullah Thabrany belum lama ini meminta pemerintah agar mematok harga menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

Baca Juga: Pemkab Malang bersama Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Operasi Sobo Kampung

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengaku setuju dengan usulan tersebut. "Saya setuju dengan kenaikan harga itu," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/8).

Dengan dihargai Rp 50 ribu, kata Akom -sapaannya-, setidaknya biasa mengurangi minat masyarakat buat mengkonsumsi . "Agar tidak lagi jadi musuh bangsa ini," sebut dia.

Politikus Golkar itu meyakini, kenaikan harga tidak akan mengganggu para petani tembakau. Dalam hal ini, mereka tetap bisa memasok tembakaunya ke pabrik-pabrik .

Baca Juga: Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi

"Industri akan terus berjalan," tegas Politkus Golkar itu.

Lagipula, menurut Akom, jika harga naik, pendapatan negara dari cukai akan bertambah. "Berarti penerimaan negara dari sektor itu akan diprediksi meningkat dan akan menolong APBN kita supaya lebih sehat di masa yang akan datang," terangnya.

Apakah tidak kontradiktif? "Saya kira belum tentu konsumen akan turun," pungkas Akom.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik, Pengusaha Rokok di Pamekasan Menjerit

Di sisi lain, wacana tersebut jelas mendapat banyak tantangan dari banyak pihak, utamanya pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT). Menjadi salah satu tulang punggung negara, IHT bakal roboh jika harga langsung mengalami kenaikan harga, terlebih berdasarkan survei PKEKK FKM-UI tersebut kenaikan harganya mencapai 300 persen dari harga saat ini.

Head of Regulatory Affairs International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menjelaskan, kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai harus dipertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif. Aspek tersebut terdiri dari seluruh mata rantai industri tembakau nasional (petani, pekerja, pabrikan, pedagang dan konsumen), sekaligus juga harus mempertimbangkan kondisi industri dan daya beli masyarakat saat ini.

"Kebijakan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong naiknya harga menjadi mahal sehingga tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Jika harga mahal, maka kesempatan ini akan digunakan oleh produk ilegal yang dijual dengan harga sangat murah dikarenakan mereka tidak membayar cukai," tulis Elvira.

Baca Juga: Petugas Bandara Jeddah Sita 2 Karung Rokok Jemaah Haji Asal Surabaya

Namun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) justru tak berpihak kepada masyarakat lantaran mendukung usulan kenaikan harga menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Itu artinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menaikkan tarif cukai signifikan supaya dijual seharga tersebut.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mendesak Kemenkeu segera menaikkan tarif cukai sehingga harga jual di Indonesia setara atau lebih dari negara lain. Contohnya di Singapura, Malaysia dan Thailand yang menjual seharga Rp 30 ribu-40 ribu per bungkus.

Terkait potensi maraknya peredaran ilegal akibat kenaikan harga , dikatakan Tulus, itu merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melakukan penegakan hukum dan memberantas secara masif.

Baca Juga: Polisi Ungkap Rumah Pengepakan Rokok Tanpa Pita Cukai Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Sidoarjo

"Sekarang saja sudah murah masih saja beredar tanpa cukai. Ini perlu diberantas, penegakan hukum terhadap ilegal harus berjalan, bahkan ditingkatkan," jelas Tulus. (met/yah/lan)

Sumber: metrotvnews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO