SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Bulan Agustus ini merupakan awal tahap kedua pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kabupaten Sumenep. Untuk tetap mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat itu, tiap desa wajib menyetor laporan pertanggung-jawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana tersebut. Jika tidak, maka desa dipastikan tidak bisa memproses turunnya dana itu. Dan rata-rata tiap desa mendapatkan bantuan di atas Rp 1 miliar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni, memaparkan bahwa LPJ kegiatan tersebut merupakan persyaratan mutlak melakukan pencarian ADD dan DD tahap kedua. Karenanya, dia mengimbau perangkat desa segera menyetor LPJ, sehingga pencairan dana tersebut juga bisa disegerakan.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
“Kita memang usahakan percepatan pencairan. Semakin cepat terelisasi, insya Allah pembangunan di desa juga bisa digenjot,” paparnya, Senin (22/8).
Masuni menuturkan, saat ini hanya ada beberapa desa yang menyetor LPJ, padahal di Sumenep terdapat 328 desa plus 4 kelurahan. Tapi dia enggan membeberkan berapa jumlah pasti dan nama desa yang sudah menyetor LPJ itu. Yang jelas, katanya, sejumlah desa tersebut tersebar di dua kecamatan.
Untuk mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan ADD dan DD, Masuni mengaku selalu mewanti-wanti perangkat desa agar mematuhi prosedur. Dia yakin, jika perangkat desa mengikuti prosedur penggunaan, maka potensi penyelahgunaan dana itu bisa ditekan. Jika tidak, kemungkinan akan bersekuensi hukum yang bisa menjebloskan perangkat desa ke balik jeruji besi, terutama kepala desa atau lurah yang memiliki kebijakan tertinggi di tingkat desa.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Dana Desa Kalimo'ok Sumenep Tunggu Surat dari Irban III
Tapi selama ini dia mengaku belum mendengar, apalagi mendapatkan laporan, soal penyalahgunaan dana tersebut. Itu menandakan bahwa perangkat desa masih mengikuti prosedur dalam penggunaan dua bantuan dana tersebut.
“Sebenarnya soal ada indikasi ketidaksesuaian pekerjaan dengan rencana itu bukan kewenangan kami. Ada instansi yang berwenang soal itu. Kami hanya mengurusi soal selesai dan tidaknya pekerjaan, tidak lebih,” tandas Masuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News