Pilkades Serentak 17 Desa di Situbondo Masuki Masa Pendaftaran Calon

Pilkades Serentak 17 Desa di Situbondo Masuki Masa Pendaftaran Calon Kasi Kelembagaan Desa Pemkab Situbondo, Yogi Kripsian Syah saat ditemui di ruang kerjanya. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE

Kasi Kelembagaan Desa di Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo, Yogi Kripsian Syah mengatakan, secara teknis, administrasi serta syarat-syarat bakal calon kepala desa yang mendaftar nantinya akan langsung diverifikasi panitia pilkades di tingkat desa. Verifikasi ini berlangsung selama dua puluh hari setelah ditutup tanggal pendaftaran.

"Bagi desa yang hanya memiliki satu bakal calon kepala desa diberi waktu dua puluh hari sebagai perpanjangan, sedangkan bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa nanti secara khusus akan dilakukan tes potensi akademik mas," ujar Yogi.

Ia melanjutkan, syarat umum pendaftar bakal calon kepala desa di antaranya usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMP dan merupakan penduduk desa setempat sekurang-kurangnya berdomisili satu tahun di desanya.

"Selain syarat umum, pendaftar calon kepala desa juga harus bebas penyalahgunaan obat terlarang dan narkotika mas," pungkas Yogi yang juga menjabat Ketua PC GP Ansor Situbondo ini.

Untuk diketahui, sebagai antisipasi mundurnya calon yang dapat mengakibatkan terjadinya calon tunggal, calon kepala desa yang telah mendaftar dan sudah ditetapkan oleh panitia dilarang mengundurkan diri. Bilamana ia mengundurkan diri, maka ada ancaman pidananya enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000.00. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO