SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melimpahkan tersangka Sugeng Mujiadi beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Rabu (24/8).
Pelimpahan itu dilakukan setelah tim yang diketuai oleh Wido Utomo SH itu menyatakan berkas kasus mantan Direktur Utama dalam dugaan korupsi pengadaan pipanisasi Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2015, dinyatakan lengkap (P21).
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Untuk penuntutan, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH, menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus Adi Harsanto sebagai ketua tim penuntut umum.
Adi tidak sendirian dalam melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur. Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu beserta jaksa lainnya.
"Dari Tim penyidik juga ditunjuk sebagai penuntut umum," ujarnya kepada saat ditemui di ruangannya.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Setelah dilimpahkan, kini kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi senilai 8,9 miliar Tahun 2015 menjadi kewenangan penuntut umum sepenuhnya. Begitu pula status tersangka yang sebelumnya disandang Sugeng Mujiadi, kini beralih menjadi terdakwa.
Begitupun dengan penahanan, JPU memindahkan Sugeng dari Lapas Kelas II A Sidoarjo ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. "Kami pindahkan ke Rutan Medaeng untuk 20 hari ke depan," ucap pria asal Kabupaten Bondowoso itu.
Ia menjelaskan pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah proses penuntutan. "Selain itu, kondisi Lapas Sidoarjo Overload," terangnya.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Pihaknya menargetkan dalam waktu sepekan berkas Sugeng akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sepekan kami limpahkan ke pengadilan. Nanti jadwal sidangnya ditentukan pengadilan," ungkapnya.
Menjelang dilimpahkannya ke penuntut umum, penyidik sempat menawarkan Justice Collaboration untuk menjadi pertimbangan tuntutan kepada Sugeng. Namun, Sugeng menolak tawaran penyidik. Ia masih kukuh pada pendirian jika tidak merasa bersalah.
Padahal, niatan baik penyidik itu supaya Sugeng mengungkap ke mana aliran kerugian negara yang cukup banyak itu. Kerugian kasus dugaan korupsi pipanisasi senilai 8,9 Miliar itu cukup besar yakni senilai 2,8 Miliar. Angka tersebut hasil dari audit Badan Pemeriksa Keungan dan Pembangunan Republik Indonesia. (nni/rev)
Baca Juga: Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News