SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melimpahkan tersangka Sugeng Mujiadi beserta barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Rabu (24/8).
Pelimpahan itu dilakukan setelah tim yang diketuai oleh Wido Utomo SH itu menyatakan berkas kasus mantan Direktur Utama dalam dugaan korupsi pengadaan pipanisasi Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2015, dinyatakan lengkap (P21).
BACA JUGA:
- Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
- Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
- Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
- Dapat Somasi terkait Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo, Bupati Gus Muhdlor: Tidak Masalah, Silakan
Untuk penuntutan, Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH, menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus Adi Harsanto sebagai ketua tim penuntut umum.
Adi tidak sendirian dalam melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur. Mantan Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu beserta jaksa lainnya.
"Dari Tim penyidik juga ditunjuk sebagai penuntut umum," ujarnya kepada saat ditemui di ruangannya.
Setelah dilimpahkan, kini kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi senilai 8,9 miliar Tahun 2015 menjadi kewenangan penuntut umum sepenuhnya. Begitu pula status tersangka yang sebelumnya disandang Sugeng Mujiadi, kini beralih menjadi terdakwa.