Oknum Pegawai Bea dan Cukai Suplai Pita Cukai Palsu

Oknum Pegawai Bea dan Cukai Suplai Pita Cukai Palsu Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo.

Penangkapan oknum bea dan cukai itu hasil pengembangan penangkapan tiga pelaku lainnya yakni Hariyono, Angga Riawan dan Erni Rusdiana. Ketiga pelaku itu mempunyai peran masing-masing untuk mendapat barang cukai dari Budi Kariono.

Pelaku Hariyono (37) misalnya. Warga Desa Wates Winangon Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan itu merupakan pemilik rokok home industri. Ia membutuhkan pita cukai.

Hariyono selanjutnya menghubungi Angga Riawan (37), warga Gendis Asri 2 blok F, Kelurahan Sekar Agung Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan, yang merupakan pebisnis eksport dan import.

Angga kemudian menghubungi Erni Rusdiana (50), warga Desa Ental Sewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo. Erni ini lah yang memesan kepada Budi. Erni merupakan makelar kepada oknum bea dan cukai itu.

Ulah keempat pelaku itu merugikan negara senilai Rp. 646 juta. Keempatnya dijerat Pasal 55 Huruf b UURI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UURI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai junto pasal 55 ayat 1 KUHP. "Ancaman pidana maksima 8 tahun," jelasnya. Sementara,boknum PNS itu terncam dipecat dari kedinasanya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO