Nusron Wahid Fokus Urus Ahok, BNP2TKI Kebobolan TKI Ilegal

Nusron Wahid Fokus Urus Ahok, BNP2TKI Kebobolan TKI Ilegal Nusron Wahid

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dinilai lebih fokus menjadi Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kecolongan dengan masih banyaknya Tenaha Kerja Indonesia (TKI) Ilegal meski sudah ada moratorium. Nusron pun dianggap sejumlah kalangan mengabaikan tugasnya mengurusi persoalan TKI.

Koordinator LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja menilai keterlibatan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta berpotensi menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal. "Ini bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Sumadi di Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang

Selain berpotensi melanggar UU ASN, keberadaan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta juga bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Pengangkatan Nusron Wahid sebagai Ketua Tim Pemenangan Ahok menyalahi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada," tambah Sumadi.

Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada disebutkan "Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye".

LBH Street Lawyer secara tegas meminta Nusron Wahid agar mundur dari posisinya sebagai Kepala BNP2TKI. "Nusron Wahid segera mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI tanpa syarat," tegas Sumadi.

Baca Juga: Calon TKI Korban Perdagangan Orang di Blitar Dipulangkan ke Daerah Asal Masing-Masing

Nusron Wahid sendiri mengakui kecolongan meski memberlakukan penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia. Sebab, perantau ilegal asal Nusa Tenggara Barat tetap diberangkatkan ke luar negeri.

"Khusus NTB masih yang tertinggi kasus trafficking. Ini mobilisasi ditutup, tapi masih saja mengirim. Trafficking," kata Nusron Wahid.

Nusron menyatakan, NTB merupakan penyumbang tertinggi kasus perdagangan orang. Sebab menurut dia, selama ini permasalahan pengiriman TKI ada dua, yaitu kelebihan kerja dan ilegal. Modusnya bermacam-macam, mulai dari menjadi pesuruh di negara tujuan setelah sebelumnya melancong, mengaku sebagai jemaah umrah tetapi tidak pulang-pulang, kemudian pergi berziarah tetapi tidak kembali.

Baca Juga: Tanggulangi PMI Non-Prosedural, Berikut Langkah Imigrasi Surabaya, Lanudal, dan Polda Jatim

"Mau sampai kapan kita seperti itu, sehingga datanya tidak diketahui KBRI," tambah Nusron.

Hanya saja, Nusron mengakui para TKI resmi di NTB kerap dipersulit dalam mengurus administrasi saat hendak bekerja di luar negeri. Bahkan, buat bisa berangkat harus melewati prosedur berbelit, diistilahkan '24 pintu'. Yakni mesti ada izin kepala desa, ditambah biaya resmi dan siluman.

"Baru calon TKI. Bagaimana sudah berangkat dan di negara penempatan?" ujar Nusron, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kediri Bongkar Modus Pengiriman Pekerja Migran Non-Prosedural ke Kamboja

Nusron mengakui, kondisi TKI tak ubahnya 'sapi perah'. Sebab, meski memberi pemasukan bagi negara, tetapi kenyataannya mereka sesudah itu seolah dibuang. (mer/rmol/pos/lan)

Sumber: merdeka.com/rmol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO