BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tahun 2016 ini kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Blitar kembali didominasi PNS dari lingkup dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Di mana kebanyakan profesi mereka adalah guru dan bidan.
Menurut Sekretaris Inspektorat Kabupaten Blitar, Purwanto, hingga Bulan Agustus 2016, ada 14 Kasus perceraian PNS di Kabupaten Blitar masuk ke Inspektorat. "Sampai Agustus 2016, tercatat 14 kasus perceraian yg didominasi guru dan bidan," terang Purwanto, Sabtu (27/8).
Baca Juga: Penerima Bantuan di Gandusari Blitar Sesalkan Penyaluran yang Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara untuk faktor sebab perceraian berdasarkan data inspektorat disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Mulai dari faktor hadirnya orang ketiga, atau perselingkuhan hingga faktor kesenjangan ekonomi.
"Penyebabnya macam-macam, mulai dari perselingkuhan hinga faktor ekonomi," tutur Purwanto.
Purwanto menambahkan dibandingkan tahun lalu kasus perceraian PNS tahun ini mengalami banyak penurunan, apabila dibandingkan tahun 2015 lalu. Karena pada tahun 2015 inspektorat mencatat sebanyak 37 kasus perceraian PNS, yang juga didominasi oleh kalangan PNS di lingkup dinas pendidikan dan dinas kesehatan Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar
"Tren kasus perceraian pada 2016 ini masih sama dengan tahun 2015 kemarin yang didominasi oleh pegawai lingkup Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan, memang ada beberapa prosedur yang harus dilalui oleh para PNS dalam mengajukan proses cerai. Secara teknis, para PNS sebelum mengajukan cerai ke pengadilan harus mengajukan izin ke Bupati Blitar melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Inspektorat untuk dilakukan pembinaan.
“Ada izin secara prosedural yang harus mereka lalui, dan tentunya mereka akan diberikan pembinaan,” tutupnya. (tri/rev)
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News