Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina

Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina Kabid Aset DPPKAD Pemkab Gresik, Herawan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Adanya sejumlah Rumdis (rumah dinas) untuk rumah tinggal dokter, di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik yang disalahgunakan untuk praktik medis, direspon oleh DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Gresik.

SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpin Dr. Hj. Yetty Sri Suparyati MM ini meminta pihak RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina agar menindak oknum dokter yang memanfaatkan Rumdis untuk praktik medis.

"Saya sudah lama mendapatkan informasi soal Rumdis yang digunakan untuk praktik medis. Saya sudah tegur Kepala TU RSUD, Teguh, agar menindak oknum dokter bersangkutan," kata Kepala Bidang Aset pada DPPKAD Pemkab Gresik, Herawan, Selasa(30/8).

Menurut dia, bahwa rumah dinas doktet di jalan Panglima Sudirman, tepatnya belakang eks Rumdis pimpinan DPRD Gresik yang berjumlah 5 unit bukan wewenang DPPKAD.

Namun, wewenang RSUD Ibnu Sina. Karena itu, instansi yang memiliki wewenang menegur dan menindak oknum dokter yang memanfaatkan Rumdis untuk praktik adalah pihak RSUD."Ya RSUD yang harus menegur. Kalau mau menindak RSUD tinggal kirim surat ke Satpol PP selaku eksekutor," jelasnya.

Herawan menyatakan, Rumdis itu fungsinya hanya untuk tempat tinggal PNS (pejabat) yang tidak memiliki tempat tinggal. Di luar fungsi itu tidak dibenarkan.

Hal ini merujuk Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan Rumdis. "Karena Rumdis hanya untuk tempat tinggal, maka Rumdis yang digunakan oknum dokter untuk praktik itu menyalahi aturan. Makanya, pelakunya harus ditindak," terang Herawan.

Rumdis sendiri merujuk Permendagri tersebut ada 3 macam. Pertama, Rumdis negara seperti Istana Bogor yang ditempati Presiden. Kedua, Rumdis jabatan seperti Rumdis Bupati. Rumdis Instansi seperti Rumdis dokter, pejabat, dan guru.

Di Kabupaten Gresik sendiri Rumdis yang dibangun pemerintah dikelola tiga intansi. Untuk Rumdis yang digunakan untuk dokter dikelola oleh RSUD Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan. Untuk Rumdis guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Dan untuk Rumdis pejabat Bupati,Wabup, Sekda dan pejabat lain dikelola oleh DPPKAD.

Bagi pejabat yang ingin menempati Rumdis, maka bisa mengajukan kepada Bupati. Untuk penenpatan Rumdis tersebut ada uang sewanya. "Untuk uang sewanya tergantung tipenya ada yang Rp 200 ribu per bulan dan seterusnya," terangnya.

Hal itu, kata Herawan merujuk ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum dan Perbup Nomor 16 Tahun 2016, tentag tata cara pemanfaatan rumah dinas.

DPPKAD tambah Herawan akan terus menertibkan keberadaan Rumdis. Begitu juga aset lain. Sebab, masih banyak aset milik Pemkab Gresik yang tercecer. "Aset yang bisa kita data baru 80 persen. Berarti masih ada 20 persen yang belum jelas," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO