Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina

Soal Rumdis Dokter Digunakan Praktik Medis, DPPKAD: Itu Wewenang RSUD Ibnu Sina Kabid Aset DPPKAD Pemkab Gresik, Herawan

Hal ini merujuk Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) Nomor 7 Tahun 2012, tentang pengaturan Rumdis. "Karena Rumdis hanya untuk tempat tinggal, maka Rumdis yang digunakan oknum dokter untuk praktik itu menyalahi aturan. Makanya, pelakunya harus ditindak," terang Herawan.

Rumdis sendiri merujuk Permendagri tersebut ada 3 macam. Pertama, Rumdis negara seperti Istana Bogor yang ditempati Presiden. Kedua, Rumdis jabatan seperti Rumdis Bupati. Rumdis Instansi seperti Rumdis dokter, pejabat, dan guru.

Di Kabupaten Gresik sendiri Rumdis yang dibangun pemerintah dikelola tiga intansi. Untuk Rumdis yang digunakan untuk dokter dikelola oleh RSUD Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan. Untuk Rumdis guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Dan untuk Rumdis pejabat Bupati,Wabup, Sekda dan pejabat lain dikelola oleh DPPKAD.

Bagi pejabat yang ingin menempati Rumdis, maka bisa mengajukan kepada Bupati. Untuk penenpatan Rumdis tersebut ada uang sewanya. "Untuk uang sewanya tergantung tipenya ada yang Rp 200 ribu per bulan dan seterusnya," terangnya.

Hal itu, kata Herawan merujuk ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum dan Perbup Nomor 16 Tahun 2016, tentag tata cara pemanfaatan rumah dinas.

DPPKAD tambah Herawan akan terus menertibkan keberadaan Rumdis. Begitu juga aset lain. Sebab, masih banyak aset milik Pemkab Gresik yang tercecer. "Aset yang bisa kita data baru 80 persen. Berarti masih ada 20 persen yang belum jelas," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO