SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menerima berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Kepadangan Kecamatan Tulangan, berinisial LH.
"Iya saat ini tahap I. Sekitar sepekan berkas sudah kami terima dari penyidik Polres Sidoarjo," Kata Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto SH, Kamis (1/9).
Baca Juga: Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Adi mengungkapkan, pihaknya sudah menunjuk Penuntut Umum yakni Betty Retnosari SH, untuk melakukan penelitian berkas tersangka Kades Kepadangan yang saat ini masih aktif itu.
"Berkas masih diteliti. Kami memiliki waktu empat belas hari melakukan penelitian berkas sekaligus menentukan sikap," ungkap pria asal Kabupaten Bondowoso itu.
Nantinya, ujar Adi, jika berkas tersebut dianggap masih kurang lengkap, maka penuntut umun akan mengembalikan kepada penyidik untu dilengkapi dengan petunjuk dari penuntut umum. "Namun, jika berkas sudah di nyatakan lengkap (P21), maka penyidik akan segera melimpahkan ke Tahap II," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reskrim, Polres Sidoarjo, berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Kepadangan Kecamatan Tulangan, berinisial LH.
LH ditangkap saat usai menerima uang senilai Rp 33 juta dari Yong, salah seorang pemilik toko yang ingin mengembangkan usahanya dengan membeli tanah seluas 780 meter persegi dengan harga Rp 400 juta.
Uang tersebut atas permintaan Kepala Desa yang saat ini masih menjabat itu. Yong terpaksa memberi uang itu karena memerlukan pengurusan sertifikat dari yang awalnya Petok D, hendak disertifikatkan menjadi Tanah Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Hasil Sewa TKD Sidomojo Krian oleh Perangkat Desa, Inspektorat Sudah Turun
Karena permohonan pengajuan itu diminta Kepala Desa membayar Rp 33 juta atau senilai 8 persen dari penjualan pada Nopember 2015 lalu itu. Korban menyetujui lantaran lahan yang sudah terlanjur dibelinya 9 bulan dan belum bisa difungsikan.
Sebelum, ada kesepakatan itu Korban mencoba tawar menawar antara Rp 20-25 juta. Namun Kades bersikukuh dengan patokan angka yang dimintanya, hingga akhirnya diberikanlah uang itu ke LH. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News