GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bagian Kesra Pemkab Gresik dengan menggandeng Kemenag Kabupaten Gresik, menggelar sosialisasi Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 29 Tahun 2016, tentang pedoman pemberian hibah, bantuan sosial, yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun 2016, di aula MAG (Masjid Agung Gresik), Selasa (6/9).
Sosialisasi tersebut menindaklanjuti adanya kebingungan para pemangku tempat ibadah di Kabupaten Gresik terkait persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Sebab, keluarnya UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah), soal lembaga atau tempat ibadah yang mendapatkan bantuan harus berbadan hukum, dinilai menimbulkan kegaduhan.
Sebab, masih banyak tempat ibadah yang belum berbadan hukum. Sehingga, para pemangku tempat ibadah resah kalau mereka tahun 2016 tidak mendapatkan bantuan.
Sosialisasi yang dihadiri sekitar 580 perwakilan lembaga tempat ibadah tersebut banyak terlontar pertanyaan. Imam Munawar, dari perwakilan FPDIP DPRD Gresik misalnya, dia mempertanyakan soal RAB (rencana anggaran dan biaya) dan tempat ibadah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan tempat ibadah. "Siapa yang berhak membuatkan RAB tempat ibadah," tanya Imam.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sementara Kepala Bagian Kesra Pemkab Gresik, Khusaini mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada para penerima bantuan terkait prosedur untuk mendapatkan bantuan.
Menurut dia, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, mengeluarkan Perbup Nomor 29 tahun 2016, tersebut sebagai payung hukum untuk pencairan bantuan tempat ibadah. Lanjut Khusaini, Bupati mengeluarkan Perbup yang mengatur soal bantuan tersebut, setelah keluarnya Permendagri Nomor 14 tahun 2016, sebagai tindak lanjut adanya UU Nomor 23 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 14 tahun 2016 yang mengatur soal hibah dan bantuan sosial itu menyebutkan bahwa lembaga yang akan mendapatkan bantuan sosial dan hibah itu tidak harus berbadan hukum. Jadi cukup punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Perbup tersebut, pedoman kami untuk memproses dana bantuan tempat ibadah yang menjadi wewenang Bagian Kesra dengan hanya berdasarkan SKT," kata Khusaini usai sosialisasi Perbup, Selasa (6/9).
"Dulu sebelum keluarnya Permendagri tersebut kami tidak berani memproses pengajuan bantuan lembaga yang tidak memiliki badan hukum. Namun, setelah keluarnya Permendagri tersebut, kami berani memeroses," jelas Khusaini.
Khusaini menambahkan, bantuan tempat ibadah yang ditangani Bagian Kesra meliputi masjid, musalah, gereja, pura dan tempat ibadah kaum nonmuslim lain.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Hingga saat ini, masjid dan musalah yang sudah mengajukan untuk pencairan dana bantuan sebanyak 500 lebih. "Itu yang tengah kami verifikasi. Tapi, jumlahnya lebih dari itu," pungkas pejabat yang cukup lama duduk di Bagian Kesra ini. (hud/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News