
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kades Kujung, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, MJ (37) dan LPS (29), seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi di Jalan Manungggal yang terlibat perselingkuhan akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian resort (polres) Tuban.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah suami LPS yang juga anggota kepolisian di Polrestabes Surabaya melaporkan keduanya di Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tuban.
Kasubbag Humas Polres Tuban, Elis Suendayati kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/9) menjelaskan, kini keduanya harus wajib lapor seminggu dua kali setelah dijadikan tersangka. Sedangkan, petugas sampai saat ini terus mengumpulkan bukti-bukti dan pelengkapan berkas.
"Sampai menunggu berkasnya jadi, mereka berdua wajib lapor 2 kali dalam seminggu," terang Elis.
BERITA TERKAIT:
- Kades Kujung Selingkuhi Istri Polisi, Digerebek Suaminya di Hotel Tuban
- Kasus Selingkuh Kades Kujung dan Istri Polisi, Camat Widang: Dia Dosen Pembimbing di Desa Kujung
- Bu Dosen yang Kepergok Selingkuh dengan Kades Kujung Mengundurkan Diri
Lanjut Elis, kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas rampung dan lengkap. "Kedua tersangka dijerat pasal 284 tentang perzinahan," terangnya.
Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa dan seorang dosen ini memantik reaksi berbagai kalangan. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) tersebut membuat mahasiswa geram.
Muhammad Istihar, misalnya, mahasiswa yang juga kuliah di Fakultas tempat LPS mengajar ini meminta agar yang bersangkutan mengundurkan diri. Bahkan, bila perlu pihak yayasan segera memecatnya untuk menjaga marwah kampus.
"Pihak kampus atau yayasan harus tegas, bila perlu pecat saja," kata Istihar kepada BANGSAONLINE.com. (wan/rev)