SURABANYA, BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi dana kegiatan Shining Batu Investment ternyata tak berhenti pada vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap ketiga terdakwa. Yaitu mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamul Bakrie, mantan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Uddy Syaifudin dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner Santonio saja.
Kini, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sedang
menyelidiki peran Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dalam dugaan korupsi dana
kegiatan Shining Batu Investment ini.
Kegiatan promosi wisata yang lebih dikenal dengan istilah roadshow promosi
potensi pariwisata Kota Batu ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini,
menggunakan APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 3,7 miliar.
Baca Juga: Pj Aries dan Jajaran Ziarah ke Makam Eddy Rumpoko, Kenang Kontribusinya untuk Kota Batu
Diduga, kegiatan dilaksanakan tanpa lelang, tapi menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah.
Sebelumnya, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, ketiga terdakwa di atas, dinyatakan terbukti korupsi Rp 1,3 miliar dan divonis empat tahun penjara pada April 2016 lalu.
"Dalam putusan disebutkan Wali Kota Batu terlibat," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Jumat (16/9/2016).
Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya
Dari putusan itulah kemudian Kejaksaan Jatim melakukan pengembangan pada kasus yang semula ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batu itu. "Pengembangannya Kejati yang tangani," ujar Dandeni.
Dia tidak menampik bahwa yang disorot dalam kasus ini ialah Wali Kota Batu, Eddy
Rumpoko. Namun, dia enggan menjelaskan rinci peran pria yang disebut-sebut akan
maju sebagai calon Ketua Umum PSSI itu dalam korupsi roadshow promosi wisata.
"Ada tanda tangan Wali Kota di kegiatan ini," ucap Dandeni.
Iapun mengaku bahwa tim belum menemukan indikator bahwa Eddy bersalah. Tim
penyelidik masih menelusurinya. Menurut dia, tanda tangan saja belum cukup
dijadikan bukti. "Masih penyelidikan," tambah Dandeni. (yul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News