Parkir Berlangganan di Jombang Bermasalah, Kopiah Nusantara Surati Dewan

Parkir Berlangganan di Jombang Bermasalah, Kopiah Nusantara Surati Dewan Surat permintaan hearing Kopiah Nusantara kepada DPRD Jombang terkait permasalahan parkir berlangganan. Foto : dok.KN

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tumpukan permasalahan dalam penerapan parkir belangganan di Kabupaten Jombang semakin memanas. Berbagai sorotan terus mengalir untuk mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak menguntungkan masyarakat tersebut. Kopiah Nusantara sebagai lembaga kajian dan penelitian kaum muda mengambil langkah untuk menyampaikan polemik itu kepada DPRD Jombang.

”Kami sudah mengirimkan surat permohonan audiensi itu, dan ini kami menerima surat tanda terimanya dari sana (DPRD). Kami mohon audiensi itu dijadwalkan hari Senin (3/10) pukul 09.00 pagi,” kata Direktur Kopiah Nusantara, Mahmudi Faton kepada Bangsaonline, Jumat (30/9) siang.

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

Menurutnya, permohonan audiensi itu tidak lain karena semakin meruncingnya permasalahan penerapan . Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan kajian atas berbagai persoalan tersebut.

Di antara persoalan yang ditemukannya penarikan retribusi kepada seluruh kendaraan yang berplat nomor wilayah Jombang. Padahal, tidak semua kendaraan parkir di area berlangganan.

”Kami juga sudah mengecek pengakuan sejumlah jukir yang memang memberikan pelayanan kurang baik ketika tidak diberi uang parkir. Padahal mereka seharusnya sudah tidak menerima uang dari pengendara,” ujar Mahmudi.

Baca Juga: Bayar Parkir Langganan​ Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun

Mantan Ketua Umum PMII Cabang Jombang ini juga menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelayanan parkir di tepi jalan umum sudah tidak relevan. Karena tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum. Bahkan di beberapa daerah di Jawa Timur seperti Sidoarjo, Lumajang, Trenggalek, dan Pasuruan, Kemendagri sudah membatalkan Perda tentang retribusi .

“Jadi, regulasi itu kan seharusnya melihat aspek manfaatnya kepada kepentingan umum. Sementara kebijakan sebenarnya tidak perlu dibuat karena tidak sesuai kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penerapan di Kabupaten Jombang dinilai percuma. Pasalnya para Jukir masih memungut uang biaya parkir dari pengendara yang sudah berlangganan.

Baca Juga: Tewaskan 6 Orang, Dishub akan Tutup Perlintasan Kereta Api di Jabon Jombang

Imam Sudjianto, Kepala terkesan menyepelekan persoalan tersebut. "Terserah lah, saya no comment," katanya saat dihubungi Bangsaonline, Selasa (27/9) malam.(rom/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO