Polemik Limbah PT. PRIA Mojokerto, Warga Tolak Hasil Uji Laboratorium KLHK

Polemik Limbah PT. PRIA Mojokerto, Warga Tolak Hasil Uji Laboratorium KLHK Warga berkumpul di balai desa untuk mengetahui uji laboratorium air sumur warga Desa Lakardowo. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penyampaian hasil uji laboratorium air sumur warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuai penolakan dari warga sekitar. Lantaran, KLHK tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengujian.

"Kami menolak semua kesimpulan yang disampaikan dari kementrian. Karena KLHK tidak bisa menunjukan dokumen hasil uji laboratorium," ungkap Abdul Ghofur, warga setempat, Selasa (4/10).

Baca Juga: Wagub Jatim Resmikan PPSLB3 di Desa Cendoro Mojokerto

Ia menambahkan, penolakan warga desa ini bukan tidak berdasar. Selain tidak adanya dokumen resmi, beberapa pihak yang mestinya dihadirkan untuk menjawab berbagai keluhan warga juga tidak ada. Sehingga warga memilih menolak hasil tersebut.

"Pertemuan ini katanya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa Lakardowo, dengan PT PRIA (Putera Restu Ibu Abadi) tapi kenapa tidak hadir semua. Untuk menjawab soal aturan perizinanan saja tidak ada yang bisa," tambahnya.

Menurut Ghafur, polemik dugaan pencemaraan yang dilakukan perusahaan pengolah limbah ini bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. Jika semua pihak dapat duduk bersama dan menjawab keluhan-keluhan warga.

Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman

"Maka itu, kami meminta agar semua pihak bisa di datangkan. Baik dari yang menangani persoalan uji laboratorium dan juga yang menangani perizinannya. Karena, menurut kami ada yang salah dengan proses perizinannya," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, menyatakan, dugaan pencemaran air sumur warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto itu bukan lantaran limbah dari PT PRIA. Dari hasil uji laboratorium, pencemaran itu disebabkan karena limbah rumah tangga.

"Kalau melihat parameter air tanah dan alirannya. Karena aliran airnya dari PT PRIA itu tidak mengarah ke sumur-sumur milik warga," kata Kasubdit Inventarisasi dan Alokasi Beban Pencemar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, KLHK, Budi Kurniawan.

Baca Juga: Blokade Jalan Raya, Paguyuban Pemuda Desak Ketua PMI Bangkalan Mundur

Sedangkan fenomena penyakit gatal-gatal massal dan diare yang menimpa warga setempat, diduga karena kandungan air di Desa Lakardowo, banyak mengandung bakteri ecoli. Di mana, bakteri tersebut berasal dari kotoran hewan.

"Karena kandungan arsenik yang bisa menyebabkan gatal-gatal itu di bawah baku mutu. Sepertinya, itu karena faktor lain," terangnya.

Budi mengaku dapat memaklumi terkait penolakan warga ini. Namun, pihaknya memastikan bahwa hasil yang disampaikan pihaknya kepada warga itu sesuai data hasil uji laboratorium. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: PT JAI Keberatan Limbah B3 Dikelola Warga Gempol, Begini Penjelasan Pihak Perusahaan

"Kita ini menangani persoalan se-Indonesia sedangkan anggaran kita terbatas. Untuk menanggulangi itu kita harus merevisi anggaran dan butuh waktu. Sebab, data laboratorium baru keluar kalau sudah dibayar. Akhirnya kita minta hasilnya saja, untungnya boleh sama laboratorium," tambahnya.

Terkait desakan warga untuk mendatangkan petugas dari Dirjen yang menangani pengelolaan amdal, dan yang masalah perizinan, Budi menyatakan hal itu merupakan usulan yang sangat bagus. Karena dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada warga.

"Saya kira itu bagus karena lebih konferhensif. Hasil pertemuan ini akan kita laporkan ke pimpinan. Sehingga bisa dikomunikasikan di lintas Dirjen," tandasnya. (ony/dio)

Baca Juga: Rebutan Limbah Avalan PT King Jim, Ratusan Emak-Emak Unjuk Rasa ke Kantor DPRD Pasuruan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO