JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Para pelaksana proyek fisik tahun 2016 di Kabupaten Jombang harus mengebut pengerjaannya supaya segera tuntas sesuai batas waktunya. Jika tidak demikian, para kontraktor akan dikenakan sanksi.
Ancaman sanksi terhadap para pelaksana proyek dipaparkan Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi usai Sidak (Inspeksi Mendadak) di sejumlah titik proyek di Utara Brantas, Selasa (4/10) siang.
Baca Juga: Warga Jombang Keluhkan Pembangunan Lapak Senilai Ratusan Juta Rupiah
"Bisa saja pelaksana proyek terkena denda klaim Rp 1 juta per hari jika terlambat menyelesaikan pengerjaannya. Tapi, semua itu harus tetap sesuai prosedur pemberian sanksi. Dan yang jelas, sanksi pasti ada," katanya.
Pernyataan Mas'ud disampaikan setelah rombongan komisi C mendapati sejumlah proyek yang pengerjaannya masih 20 persen. Yang termasuk tercepat hanya mencapai 50 persen pengerjaannya.
"Padahal ketika kita lihat di papan nama, batas pengerjaannya tersisa maksimal dua bulan, satu setengah Bulan, bahkan sepuluh hari. Kalau dihitung seharusnya pengerjaan proyek itu sudah di atas 50 persen, karena waktu pengerjaan rata-rata 90 hingga 150 hari kalender kerja," jelasnya.
Baca Juga: Pemborong di Jombang Laporkan Pengembang Perumahan Hanief Islamic Residence
Mas'ud pun meminta pelaksana untuk segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai prosedur pengerjaan proyek. "Kami juga minta dinas (PU Bina Marga-Red) lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek-proyek itu," tandasnya.
Dalam pantauan Bangsaonline, rombongan pertama kali Sidak di Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh. Kemudian menuju Desa Kauman, Kecamatan Kabuh. Setelah itu, komisi yang menangani pembangunan itu bergeser ke Desa Kudubanjar dan Made Kecamatan Kudu, serta terakhir di Desa/Kecamatan Ngusikan.
Seluruh proyek yang ditinjau merupakan perbaikan jalan. Nilai anggarannya rata-rata Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar. (rom/rev)
Baca Juga: Tanggapi Keluhan Warga, DPUPR Jombang Perbaiki Duiker Jebol dengan Pelat Besi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News