GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik hingga Jumat (7/10), belum melepas segel 12 tower BTS (Base Transceiver Station) bermasalah yang bertebaran di kota Gresik.
Pasalnya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik belum memberikan surat untuk pencabutan segel tersebut. "Belum kita lepas segel 12 tower BTS," kata Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, Jumat (7/10).
Baca Juga: Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Hal itu kemungkinan karena pihak PT. TBG(Tower Bersama Grup) belum melengkapi semua izin yang dibutuhkan. Hanya, Agung mengaku sudah mendapatkan kabar kalau SKRD(surat ketetapan retribusi daerah) sudah dibayar. "Saya sudah dengar SKRD sudah dibayar," tegasnya.
Lanjut Agung, pihaknya sudah memanggil pihak PT. TBG untuk minta keterangan soal 12 tower BTS yang perizinannya belum lengkap tersebut.
Agung kembali menegaskan bahwa Satpol PP baru akan mencabut segel 12 tower BTS tersebut setelah ada perintah dari SKPD terkait. "Kalau disuruh cabut segel kita cabut. Tentunya SKPD terkait memerintahkan mencabut setelah perizinan dilengkapi," pungkasnya.
Baca Juga: Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
Seperti diberitakan sebelumnya, 12 tower BTS milik PT. TBG disegel Sapol PP karena keberadaannya belum dilengkapi izin. Izin dimaksud di antaranya, IMB (izin mendirikan bangunan).
Ke-12 tower itu diketahui baru mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News