GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Kabupaten Gresik mempertanyakan keseriusan Pemkab Gresik dalam hal ini Disbudparpora (Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga) dalam penanganan bangunan bersejarah yang akan dimasukkan situs cagar budaya.
Sebab, hingga saat ini pemilik bangunan bersejarah itu tidak diberikan kepastian akan diapakan bangunan milik mereka yang dianggap masuk cagar budaya. Apakah akan dibeli oleh Pemkab, atau hanya sekadar diberi biaya pemeliharaan, atau bahkan hanya dicatat saja.
Baca Juga: Anggaran Kebudayaan di Disparekrafbudpora Gresik Rp75 Juta, DPRD Beri Kritikan Pedas
Padahal, banyak warga pemilik bangunan tua berkeinginan untuk merenov bangunan miliknya untuk mengikuti perkembangan zaman.
"Terus untuk apa cuma dicatat sebagai cagar budaya, tapi bangunan tidak dibeli. Kan kita selaku pemilik rugi dong, tidak bisa renov atau untuk dialihkan jadi bangunan bisnis," kata salah satu pemilik bangunan tua di sepanjang jalan Raden Santri Kecamatan Gresik kepada Bangsaonline.com, Selasa (11/10).
Seharusnya, lanjut ia, bangunan tersebut dibeli oleh Pemkab kalau ingin menetapkan bangunan tua sebagai cagar budaya. Sehingga, pemerintah punya otoritas penuh untuk melindungi keaslian bangunan tersebut.
Baca Juga: Ketua Gerindra Gresik Disambati Perbaikan Bangunan di Makan Sunan Giri
"Bukan terus pemiliknya tidak boleh mengotak-atik fisik bangunan tersebut. Kebijakan itu kan merugikan pemilik," tukasnya.
Berdasarkan pantauan Bangsaonline.com, bahwa bangunan tua di beberapa titik di kota Gresik sudah berubah bentuk fisik dan alih fungsi.
Sebagai contoh, bangunan tua di sepanjang Jalan Raden Santri dan Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Gresik. Bangunan tua di sepanjang wilayah ini kebanyakan sudah berubah fisik. Rata-rata bangunan sudah dibongkar sebagian kemudian didesain dengan bangunan minimalis modern. Bahkan, bangunan di sana rata-rata sudah menjadi sarana bisnis seperti konter handphone, laptop dan lainnya.
Baca Juga: Bangunan Landmark Gajah Mungkur Dinilai Hilangkan Filosofi Cagar Budaya
Sementara Kepala Disbudparpora (Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga) Pemkab Gresik, Siswadi Aprilianto membenarkan bahwa Pemkab Gresik sudah memiliki Perda (peraturan daerah) Nomor 27 tahun 2011, tentang cagar budaya.
"Perda ini yang mengatur tentang bangunan cagar budaya di Kabupaten Gresik," kata Siswadi, Selasa (11/10).
Menurutnya, saat ini Disbudparpora bekerjasama dengan tim ahli independen untuk mendata dan meneliti bangunan tua yang ada di Kabupaten Gresik. Langkah ini dilakukan untuk mengetahui, bangunan tua yang bertebaran di Kabupaten Gresik masuk situs cagar budaya atau tidak.
Baca Juga: Terkait Bangunan Cagar Budaya, DPRD Gresik Pertanyakan Implementasi Perda 27 Tahun 2011
Sedikitnya, hingga saat ini sudah ada 18 bangunan tua yang tengah diteliti oleh tim ahli. 13 bangunan tua di antaranya, berada di komplek kampoeng kemasan Gajah Mungkur Gresik dan 5 bangunan tua di tempat lain. "Tim terus lakukan pendataan," jelasnya.
Siswadi menyatakan, bangunan tua yang tengah diteliti masuk cagar budaya atau tidak masih harus menunggu penetapan dari tim ahli. Dan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan dan mendapatkan sertifikat bangunan cagar budaya.
Nantinya, tambah Siswadi, kalau bangunan-bangunan tua tersebut sudah ditetapkan menjadi situs cagar budaya, maka pemiliknya tidak boleh merubah fisik bangunan. Hal ini merujuk ketentuan Perda yang ada.
Baca Juga: Dewan Tuding Pemkab Gresik Tak Serius Rehab GNI
Namun, Pemkab Gresik akan membantu biaya pemeliharaan seperti pengecatan dan lainnya."Yang sudah berjalan DPU (Dinas Pekerjaan Umum) yang melakukannya. Pemeliharaan tersebut tidak merubah struktur bangunan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News