Dewan Tuding Pemkab Gresik Tak Serius Rehab GNI

Dewan Tuding Pemkab Gresik Tak Serius Rehab GNI Kondisi GNI di Jl Pahlawan, Gresik yang sudah tidak representatif. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah kalangan masyarakat terus mempertanyakan keseriusan Pemkab Gresik dalam melindungi, melestarikan dan merawat keberadaan bangunan tua yang tersebar di Kabupaten Gresik agar tidak rusak dimakan usia.

Setelah sejumlah kalangan mengkritik Pemkab Gresik setengah hati dalam memberlakukan Perda (peraturan daerah) tentang cagar budaya. Giliran, sejumlah kalangan politisi DPRD Gresik mempertanyakan keseriusan Pemkab Gresik memperbaiki keberadaan GNI (Gedung Nasional Indonesia) di Jalan Pahlawan.

Baca Juga: Anggaran Kebudayaan di Disparekrafbudpora Gresik Rp75 Juta, DPRD Beri Kritikan Pedas

Pemkab Gresik terkesan mundur teratur menyikapi terjadinya pro-kontra di masyarakat terkait pemugaran salah satu gedung tua tersebut. Padahal, rencana perbaikan GNI itu sudah muncul sejak tahun 2014.

"Kalau Pemkab serius ingin memperbaiki GNI mengapa Pemkab Gresik gamang dengan adanya pro-kontra di masyarakat. Ini negara demokrasi. Jadi pro-kontra itu biasa," ujar Anggota FPDIP DPRD Gresik, Noto Utomo kepada Bangsaonline.com, Rabu (12/10).

Menurut ia, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Disbudparpora (Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga) Pemkab Gresik, bahwa GNI bukan masuk kategori bangunan cagar budaya. Sebab, setelah dirunut berdirinya GNI tersebut diawali dari cikal bakal keinginan sejumlah tokoh di Kabupaten Gresik yang ingin memiliki gedung pertemuan yang representatif waktu itu. "Akhirnya, sejumlah tokoh itu lakukan penggalangan dana untuk membangun GNI," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Gerindra Gresik Disambati Perbaikan Bangunan di Makan Sunan Giri

Karena itu, dengan melihat sejarah seperti itu sebetulnya tidak ada persoalan kalau GNI diperbaiki agar lebih baik dan representatif. "Tinggal sekarang keseriusan Pemkab Gresik saja mendiskusikannya dengan masyarakat," pungkas politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Pemkab Gresik sendiri meminta masyarakat tidak memersoalkan rencana pemerintah untuk memugar dan merehab kembali GNI. Sebab, perehaban gedung yang selama ini kerap digunakan untuk acara-acara penting, khususnya disewakan untuk acara resepsi pernikahan itu untuk kepentingan masyarakat.

Apalagi, pemugaran GNI tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, GNI tidak masuk kategori gedung cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan. "Tidak, GNI tidak masuk cagar budaya. Karena itu, Pemkab tidak melanggar aturan jika memugar GNI dan merehabnya lebih baik," kata kepala Disbudparpora, Siswadi Aprilianto baru-baru ini.

Baca Juga: Bangunan Landmark Gajah Mungkur Dinilai Hilangkan Filosofi Cagar Budaya

Ditegaskan Siswadi, pihaknya menyatakan pemugaran dan perehaban GNI tidak melanggar cagar budaya, karena sebelumnya sudah lakukan kajian dan konsulatasi ke otoritas berwenang.

Berdasarkan keterangan dari BPCBM (Balai Pelestarian Cagar Budaya Mojokerto), GNI belum terdata sebagai cagar budaya yang harus dijaga kelestariannya. "Meski pemugaran dan perehaban GNI itu tidak melanggar, kami tetap minta persetujuan masyarakat, seperti dengan audensi yang kami lakukan dengan beberapa elemen masyarakat baru-baru ini. Hal ini kami lakukan agar perbaikan GNI itu tidak menimbulkan polemik," jelasnya.

Langkah serupa, lanjut Siswadi, juga pernah dilakukan Pemkab Gresik ketika akan memugar sebagian gapura menuju makam Sunan Giri dan sebagian anak tangga. Ketika itu, ada sebagian komponen masyarakat yang menentang pemugaran gapura dan perbaikannya karena dianggap melanggar cagar budaya. "Tidak ada masalah, karena bukan masuk cagar budaya," terang Siswadi.

Baca Juga: Terkait Bangunan Cagar Budaya, DPRD Gresik Pertanyakan Implementasi Perda 27 Tahun 2011

Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat itu menyatakan, rencana pembangunan GNI karena didasari Pemkab Gresik menginginkan gedung yang representatif di Gresik. Dan, GNI itu nantinya akan dibangun lebih luas dan representatif.

Di mana, lanjut Sambari, gedung GNI akan ada penambahan areal gedung dengan menggusur beberapa tempat yang ada di belakangnya. "GNI nantinya akan dilengkapi dengan tempat parkir yang memadai di basement," katanya.

Menurut Bupati, untuk memperluas GNI sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Tujuannya, untuk meruislag (tukar guling) kantor yang ada di belakangnya seluas 500 meter persegi.

Baca Juga: Pemberlakuan Perda Cagar Budaya di Gresik Setengah Hati

Selain itu, Pemkab juga sudah berkoordinasi dengan pemilik tanah yang ada di sekitar GNI. Langkah ini untuk memperluas bangunan GNI menjadi sekitar lebih dari 1000 m2. "GNI sekarang luasnya hanya 480 meter2. Lahan itu sangat sempit, karena itu tidak bisa banyak menampung orang, terlebih kendaraan di areal parkir," pungkasnya. (hud/ros/rev)

Sumber: choirul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO