DPR Setujui Perpu Kebiri Jadi UU: IDI belum Beri Tanggapan, PKS dan Gerindra Menolak

DPR Setujui Perpu Kebiri Jadi UU: IDI belum Beri Tanggapan, PKS dan Gerindra Menolak Menteri Sosoal Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan seputar Perppu Kebiri. foto: liputan6.com

"Kalau tidak ada hakim memutuskan tentang berapa jumlah pidana dan putusan yang dilakukan itu maka tidak berlaku. Kebiri itu bukan pada saat dia dihukum, tapi pada saat dia mengakhiri hukuman," sambung Ali.

Selain itu, UU Perlindungan Anak masih tersangkut persoalan yang harus dipikirkan pemerintah. Yakni peranan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai eksekutor hukuman . Ali menuturkan pihak IDI hingga kini belum memberikan opini apapun terkait tindakan medis terhadap pelaku.

"IDI sampai sekarang tidak memberikan opini karena faktor etik untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan, nah ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah," terangnya.

Ditambahkannya, panja mengusulkan dua opsi menyelesaikan masalah tersebut. Pertama pemerintah bisa melibatkan dokter dari lembaga permasyarakatan atau dokter dari rumah sakit kepolisian.

"Ada dua opsi dalam perdebatan komisi dan panja adalah satu kemungkinan dokter yang ada dilembaga permasyarakatan yang miliki kewenangan itu. Dan rumah sakit, kepolisian yang juga memiliki kewenangan untuk itu. Maka mudah-mudahan kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan," jelas Ali.

Menyangkut catatan dari fraksi Gerindra dan PKS yang ingin UU ini direvisi, Ali menyebut pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu. Terpenting, lanjutnya, UU PPA telah memberikan kepastian hukum untuk pemberatan hukuman bagi pelaku.

"Setelah diberlakukan UU dulu baru nanti revisi. Yang paling ada kepastian hukum kalau pelaku kejahatan itu sudah dapat dilakukan tindakan maksimal dan berat," jelasnya.

Di sisi lain, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyambut baik disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia menilai disahkannya Perppu itu akan lebih memantapkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual.

"Dengan diundangkan mudah-mudahan makin mantap proses penetapan putusan pengadilan kepada pelaku," katanya.

Mensos mengatakan kasus-kasus yang sedang diproses di pengadilan bisa menjadikan UU tersebut sebagai landasan sebelum menjatuhkan hukuman.

"Saya rasa hakim dan jaksa memberikan penuntutan di pengadilan sehingga ketika Perppu itu sudah ditandatangani presiden sebenarnya sudah berlaku lalu kita melihat itu mungkin belum maksimal, maka dengan diundangkan ini bisa dilakukan pemberatan hukuman atau ini bisa diberikan tambahan hukuman sehingga harapannya adalah bisa mereduksi kemungkinan munculnya kekerasan-kekerasan seksual kepada anak," kata dia.

Namun dengan menjadi undang-undang, maka tugas Kementerian Sosial juga tambah banyak karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memberikan rehabilitasi tidak hanya kepada korban dan keluarga korban tapi juga rehabilitasi kepada pelaku.

"Kita sedang menghitung mudah-mudahan 2017 kita punya dukungan anggaran yang cukup. Sekarang ini kita justru sebetulnya banyak di-support Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang sudah disiapkan untuk menjadi tim psikososial terapi itu ada 3.200 personel," tambah dia. (rol/mer/tic/lan)

Sumber: antara.com/republika.co.id/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO