TUBAN, BANGSAONLINE.com - Yunpriyanto (38), warga Dusun Dlupang, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Tuban. Ia ditetapkan tersangka setelah diketahui memproduksi arak.
Hal ini diketahui setelah petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP, pada Rabu (12/10) kemarin, menggerebek tempat usahanya dan menemukan barang bukti berupa 2 buah dandang, 200 drum baceman (arak setengah jadi) atau sekitar 20.300 liter arak, 2 sak ragi dan 25 tabung LPG seberat 3 kilogram.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
“Benar sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (14/10).
Fadly sapaan akrabnya menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 135 jo pasal 71 (2) pasal 140 jo pasal 86 (2) Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 3 bulan.
Pada saat penggerebekan di Desa Tegalagung, petugas hanya mendapati 1 tersangka. Namun petugas menduga kemungkinan masih ada tersangka lain. “Tersangka mengaku selama ini telah mengirim arak sampai ke luar kota di Jatim, seperti Malang, Surabaya dan daerah dekat dengan Tuban,” papar perwira kelahiran Makassar ini.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan pada Rabu (12/10) kemarin menggelar razia miras. Salah satu sasarannya ada di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding. Dalam razia itu sekitar 20.000 liter baceman arak berhasil diamankan. Bahkan, petugas sempat mendatangkan 3 unit mobil PDAM untuk menyedot baceman arak sebagai barang bukti.
“Butuh waktu lama untuk mengevakuasi barang bukti yang akan kami amankan, karena barang buktinya cukup banyak,” tambah Fadly. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News