PAMEKSAN, BANGSAONLINE.com – Pendopo Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan menjadi saksi bisu pernikahan massal 219 pasangan suami istri (Pasutri) di Pamekasan, Senin (24/10). Mereka yang melakukan pernikahan masal rata-rata sudah berumur dan ingin memiliki akte nikah resmi.
Seperti yang disamapaikan Rumyati (35) warga desa Teja, kecamatan Pamekasan, kalau dia sudah menikah lebih dari 15 tahun bersama suaminya. Kala itu sekadar nikah siri, sehingga saat ini mereka ingin memiliki buku nikah resmi.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Saya sama suami tidak memiliki biaya untuk mengurus surat nikah, beruntung sekarang ada nikah massal,” kata Rumyati sedikit malu-mali di Pendopo Kabupaten Pamekasan.
Dari pernikahannya, mereka sudah dikaruniai dua anak. Dengan memiliki buku nikah, suami istri ini merasa lega karena sebagai pasangan sudah dianggap legal oleh pemerintah. Sehingga ketika ada apa-apa dengan keluarga nantinya bisa dipertanggungjawabkan.
Dari data yang dihimpun, pasangan yang belum memiliki surat nikah itu berasal dari 13 kecamatan yaitu Kecamatan Pegantenan, Palengaan, Proppo, Batumarmar, Pasean, Waru, Pakong, Larangan, Kadur, Pademawu, Tlanakan, Galis dan kecamatan Pamekasan. (err/ns)
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News