Hj Nur Azizah didampingi sejumlah pengacara dari DPC KAI saat di Mapolres Situbondo
Saat di depan notaris, korban diminta untuk cepat-cepat menandatangani sebuah surat, tanpa dibacakan lebih dulu. Karena disuruh cepat cepat, korban yang saat itu bersama anaknya, M Itqon Habibur Rahman, juga tidak sempat membaca dan langsung menandatangi surat tersebut.
Korban baru tahu 8 bulan kemudian, saat SHM rumahnya sudah berubah nama menjadi Totok Supriyadi, yang pada pertengahan tahun 2016 lalu, rumahnya didatangi seseorang yang tiba-tiba mengaku sudah membeli rumah korban kepada EW. Kontan Azizah dan keluarganya terkejut karena dirinya tidak pernah menjual rumah.
“Ternyata itu jual beli. Masak rumah yang harganya sekitar Rp 800 sampai Rp 1 miliar hanya seharga segitu. Saya tidak pernah jual rumah. Waktu saya di notaris dengan dia (EW), saya hanya meminjamkan dan dia janji tiga bulan akan dikembalikan. Saya ditipu, makanya saya laporkan ke polisi,” kata korban Hj Nur Azizah. Saat di Mapolres Situbondo.
"Kami menyesalkan, kenapa notaris tidak membacakan surat itu sebelum ditandatangani oleh klien kami, padahal kan harus dibacakan. Kami minta polisi segera memproses laporan kami. Unsur penipuannya cukup jelas. Apakah ada keterlibatan pihak lain, itu menjadi kewenangan penyidik,” timpal pengacara korban. Jayadi, SH.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor, namun terlapor tidak ada di tempat.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, namun terlapor tidak ada di tempatnya, ya kami akan lakukan pemanggilan yang kedua kepada terlapor," kata perwira asal Bali ini. AKP I Gede Lila Buana Arta. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




