Jaksa Agung Abaikan Data TPF Kasus Pembunuhan Munir Milik SBY, Ingin Cari yang Asli

Jaksa Agung Abaikan Data TPF Kasus Pembunuhan Munir Milik SBY, Ingin Cari yang Asli Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

"Kembali pada hasil TPF dan lampirannya. Apakah ada nama-nama yang belum disebut untuk diperiksa, bisa dikaitkan langsung atau tidak, itu bisa dicek," ujar Todung. Pertanyaannya sekarang, ujar Todung, adalah apakah Presiden Joko Widodo mau menerima data salinan beserta lampirannya atau tidak.

Selain itu, apakah Presiden Joko Widodo akan membentuk tim untuk menindaklanjuti data itu. "Dengan kata lain, bola ada di Presiden Joko Widodo. Kemungkinan yang paling realistis memang diserahkan pada Kejaksaan Agung. Ini sudah 10 tahun mengambang. Seharusnya ini pekerjaan Presiden SBY, tapi ke mana waktu itu?"

Sebelumnya, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidharto Danusubroto menyarankan Presiden Joko Widodo tidak membentuk tim baru untuk menindaklanjuti perkara berdasarkan TPF. Sebaliknya, dia menyarankan tindak lanjutnya melibatkan kembali anggota TPF.

"Karena mereka kan lebih paham. Kalau pakai tim baru, nanti ngulang lagi, lama lagi," ujarnya. 

Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, tidak ada perintah dari Presiden Joko Widodo kepada Jaksa Agung untuk mengusut Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai mantan Presiden.

"Tidak ada," kata Wiranto. "Saya ulangi, tidak ada perintah, kehendak, keinginan, dari Presidan untuk mengusut Susilo Bambang Yudhoyono sebagai mantan presiden."

Wiranto menekankan hal ini terkait pemberitaan yang menyebut Jokowi memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa SBY untuk mencari dokumen TPF kasus . Yang benar adalah perintah untuk menelusuri keberadaan dokumen tersebut.

"Menelusuri dan mengusut itu beda. Menelusuri itu wajar, kalau ada berita di sana, ya, ditelusuri," kata Wiranto.

Sebelumnya, SBY pada Selasa kemarin memberikan keterangan pers soal dokumen TPF . Dia didampingi mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Dalam kesempatan itu dijelaskan dokumen asli TPF hilang, namun SBY bersedia memberikan salinan dokumen dengan isi yang sama persis dengan dokumen asli.

Wiranto yakin dokumen TPF bisa ditemukan, meskipun dalam bentuk salinan. "Masak enggak ada, masak menguap, hilang semua. Kan ada salinannya. Kalau nyusun dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada," kata dia.

Menurut Wiranto, jika telah ditemukan, Jaksa Agung akan mempelajari dan mengevaluasi laporan tersebut. Ini untuk menentukan langkah-langkah yang diambil berdasarkan proses hukum yang berlaku. Sebab, hasil TPF adalah data, fakta, dan bukan hasil penyelidikan.

Dengan sifatnya yang hanya data atau fakta, dokumen TPF ini akan dipelajari terlebih dahulu bobot nilai dari fakta tersebut. Semua itu, kata Wiranto, ada ilmu dan prosedurnya. Karena itu dia meminta publik menunggu proses yang akan berlangsung soal dokumen tersebut. "Tunggu saja tahapannya. Analisis dari Kejagung nanti akan dijelaskan ke publik," kata Wiranto.

Menurut dia, proses evaluasi data TPF oleh Kejaksaan Agung tidak harus ada target waktu, sebagaimana keinginan publik. Proses tersebut akan mengalir dalam ranah hukum sesuai prosedur yang berlaku. "Itu jaminan. Dan mudah-mudahan ada satu langkah positif, sehingga tidak lagi mengganggu atau hutang dari pemerintah untuk diselesaikan," kata Wiranto. (mer/det/tic/lan)

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO