KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Suwandi (54), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, hanya bisa menundukkan kepalanya saat dibawa anggota polisi dari ruang sel tahanan menuju ke ruang Penyidik Pidsus Tipikor Polres Malang Kota. Suwandi digelandang ke ruang penyidik pidsus untuk menjalani gelar perkara.
Mengenakan baju tahanan, celana pendek dan bersandal jepit, pria yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus pungli kepada salah satu PNS Kabupaten Malang itu enggan menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono mengatakan, sejak ditangkap dan ditahan pada Selasa (25/10), Suwandi, beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, dalam pemeriksaan itu, tak semuanya pertanyaan ia mau menjawab.
"Apalagi jika menyangkut tentang aliran dana yang didapat, setelah memeras korbannya, dan kepada polisi, ia masih enggan membeberkan masalah tersebut, secara gamblang. Namun sekiranya Suwandi mau mengungkap adanya keterlibatan pihak lain, segera membuka diri. Namun jika tidak berani, maka dialah pelaku tunggal," kata Decky.
Dalam pemeriksaan penyidik perihal mencuatnya aliran dana, Lanjut Kapolres, Suwandi sempat menuturkan bahwa dirinya terlebih dahulu koordinasi dengan pejabat lainnya perihal pemutasian korban Hendrianus bersama istrinya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Dalam kesempatan inilah, Suwandi diminta mempersiapkan uang pelicin agar proses mutasi tersebut cepat kelar.
"Di hadapan penyidik, pengakuan Suwandi, karena tidak ada kata sepakat berapa jumlahnya, maka pembayaran uang pelicin dilakukan secara bertahap dengan nilai berbeda-beda, dan sifatnya tunai murni," jelas Kapolres.
Penyerahan uang tersebut, kata Kapolres, dilakukan tanpa kwitansi dan tanpa diketahui orang lain. "Penyetoran pertama senilai Rp 10 juta pada 13 September, kedua kalinya sebesar Rp 5 juta pada 30 September, sedangkan penyetoran terakhir senilai Rp 3 juta pada saat ditangkapnya saudara Suwandi secara OTT," urai Kapolres.
Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Lanjut Kapolres menguraikan, uang tersebut untuk pelicin proses mutasi korban Hendrianus yang akan pindah ke SMAN 1 Kepanjen, Kabupaten Malang. Sementara istrinya, ingin pindah dari SMP Jabung, untuk bisa menjadi pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Dalam OTT waktu itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan uang tunai Rp 3 juta. Selain menyita uang, petugas kepolisian juga menyita surat-surat antara lain SK milik tersangka, yang menjabat sebagai Kepala BKD, sekaligus surat terkait penugasan dan kepindahan Hendrianus bersama istrinya.
"Atas OTT tersebut, maka tersangka akan dikenai tindak pidana berupa pasal 12 e UU Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News