BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Niaga (PN) Surabaya mengeksekusi pabrik rokok Sam Liok Kioe atau (369) di Bojonegoro. Pabrik rokok lokal itu dilarang beroperasi lagi, karena perusahaan telah bangkrut dan dinyatakan pailit, Rabu (2/11).
Selain mengeksekusi, petugas PN juga menggembok pintu masuk perusahaan. Selain itu petugas juga memasang papan pengumuman di pintu gerbang pabrik yang berada di Desa Tawang, Kecamatan Baureno, Bojonegoro itu.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Sepatu PT ShouFong Lasindo Bojonegoro Disebabkan Korsleting Listrik
"Tanah dan bangunan ini dalam penguasaan kurator CV 369. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga No.12/Pdt.Sus.Pailit/2016/PN.SbyJo.No.12/PKPU/2016/2016 sejak 24 Oktober lalu, dan mulai hari perusahaan dilarang beroperasi," ujar kurator yang ditunjuk PN Surabaya, M Arifudin.
Eksekusi berjalan lancar, tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan maupun buruh. Manajemen 369 menerima keputusan Pengadilan Niaga, karena memang tidak mampu menyelesaikan piutangnya dengan pihak rekanan dan Dirjen Bea Cukai. Meski demikian, eksekusi tetap dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Resort Bojonegoro.
"Penyegelan di perusahaan Baureno berjalan aman tanpa kendala. Para pekerja yang masuk dipulangkan lagi dengan tertib," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pabrik Sepatu PT Shou Fong Lastindo Bojonegoro Kebakaran
Salah satu karyawan, Iswati mengaku sudah mendengar kabar jika pabrik tempat ia bekerja akan disegel, sehingga ia tidak kaget saat petugas datang mengusir untuk keluar dari dalam pabrik. "Tapi ya susah juga, soalnya sudah tidak bekerja lagi," ucapnya.
Selain menyegel pabrik rokok 369 di Kecamatan Baureno, petugas PN juga menyegel pabrik rokok yang sama di wilayah Kecamatan Sumberejo, tepatnya di Desa Sumuragung. Di situ, puluhan aparat kepolisian terpaksa ikut berbaur di tengah-tengah penyegelan. Sebab, sempat terjadi cek-cok antara petugas PN dengan manajemen 369. Namun, penyegelan tetap dilakukan dan mulai hari ini pabrik dilarang beroperasi lagi. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News