Tampak alat berat berada di lokasi tambang ilegal yang tetap beraktivitas di Kecamatan Banyuglugur. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE
Saat dikonfirmasi, Kasubag umum itu menyampaikan, bahwa pertambangan yang ada di wilayahnya itu tidak pernah meminta surat pengantar tentang perizinan tambang ke kantornya.
Menurutnya, pertambangan milik SF itu sudah sempat diberhentikan oleh camat dan Kapolsek Banyuglugur. Kata dia, SF sudah mengurus izin ke Disperindag kabupaten dan tinggal menunggu turunnya izin usaha penjualan (IUP).
“Yang hari Senin (31/11), pertambangan milik SF itu sudah distop oleh pak camat, gak tau ya kok masih bekerja lagi. Dia (penambang-red) tidak pernah mengurus apa-apa tentang izin pertambangannya di kantor kecamatan. Katanya izinnya sudah di Disperindag kabupaten dan tinggal menunggu IUP nya,” ujar Ma’ruf di kantor kecamatan Banyuglugur.
Dikonfirmasi, Kepala bidang (Kabid) ESDM Situbondo, Imam membantah, jika SF sudah mengurus izin pertambangannya melalui kantor Disperindag dan ESDM.
“Wah itu tidak benar, SF itu datang ke kantor hanya untuk konsultasi pertambangan. Memang Foto kopi suratnya ada di saya, dan saya suruh segera urus ke provinsi. Dia itu bandel mas, polisi saja tidak digubris apalagi saya. Pertambangan milik SF yang jelas tidak ada izinnya. SF itu sudah saya larang untuk menambang sebelum ada izin resminya. Saya bingung mikiri penambang yang satu itu mas,” kata Imam, Kabid ESDM kabupaten Situbondo. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




