SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan yang tidak pernah mengakui perbuatannya, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa Hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengatakan, pengajuan praperadilan tersebut untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sehingga, praperadilan tersebut dapat memutuskan status Dahlan layak menjadi tersangka atau tidak.
Baca Juga: Dituding Murtad, Dahlan Iskan Jawab dengan Shalat
"Kami akan tetap ajukan pengujian melalui praperadilan supaya ditentukan apakah Dahlan layak jadi tersangka apa enggak," katanya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
Rencananya, kata Pieter, pengajuan praperadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, Pieter enggan menjelaskan lebih rinci terkait waktu pengajuan tersebut. "Dalam minggu ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dahlan Iskan. Dahlan kini berstatus sebagai tahanan kota dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. "Pak Dahlan wajib lapor Senin Kamis," ujar Pieter Talaway.
Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad
Pieter mengatakan, mantan direktur utama (dirut) PLN itu baru saja keluar dari tahanan Kejati Jatim pada Senin (31/10) malam. Saat ini, Dahlan tengah berada di rumahnya untuk beristirahat.
Pieter mengungkapkan, penangguhan penahan tersebut karena kondisi fisik Dahlan yang sakit-sakitan. Sehingga, keluarga mantan dirut PT PWU tersebut mengajukan penangguhan penahanan, dan sebagai penjamin yakni istri, anak, dan menantunya. "Ini permintaan keluarga atas dasar kesehatan karena memang beliau sakit," ujarnya.
Pada waktu pemeriksaan kesehatan, kata dia, tekanan darah Dahlan naik hingga 160. Penyebabnya karena kesehatan Dahlan menurun drastis pascapenahanan dan karena tidak bisa tidur. "Itu yang membuat kesehatannya menurun," katanya.
Baca Juga: Pemilu Dungu, Pengusaha Wait and See, Ekonomi Tak Menentu
Kemungkinan, kata dia, dokter pribadinya yang akan datang ke Indonesia untuk terus mengontrol kondisi kesehatan Dahlan. "Mungkin dokter yang datang ke Indonesia," ujarnya.
Pieter Talaway menegaskan, kliennya saat ini masih sakit dan harus melakukan kontrol secara rutin ke Tiongkok. Namun lantaran kasus yang kini menjerat, proses pemeriksaan kesehatan berkala tersebut harus mengalami hambatan.
"Memang harus kontrol (ke Tiongkok), tapi karena ada urusan yang belum selesai di Kejati Jatim, jadi ya harus selesaikan itu dulu," ujar Pieter.
Baca Juga: Tiongkok Banjir Mobil Listrik
Ia pun menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jawa Timur membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana SH yang dihubungi, membenarkan jika penahanan Dahlan dialihkan menjadi tahanan kota.
"Ia tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis," ujarnya.
Baca Juga: Hati Rakyat Sulit Dibeli, Partai Penguasa Gagal Menang
Sebagai pertimbangan, kata Dandeni, adalah kondisi kesehatan Dahlan, usai transpalansi hati beberapa waktu lalu.
Dia menyontohkan, saat pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin siang, kondisi Dahlan tiba-tiba drop dan pemeriksaan dihentikan.
"Karena faktor kesehatan dan manusiawi, itu yang menjadi pertimbangan. Apalagi dalam rekam medik semua ditunjukkan dan pernah menjadi pasien transplantasi hati," ujarnya. (trb/jpn/lan)
Baca Juga: Anak Muda Israel Full Stress
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News