KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD Kabupaten Kediri mengingatkan, pemilihan kepala sesa (Pilkades) serentak yang akan digelar 28 Desember, rawan konflik. Di samping cacat hukum, DPRD menganggap tahapan persiapan yang hanya 50 hari, menyebabkan kerja panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) tidak maksimal. Namun Pemkab Kediri, tetap bersih kukuh melanjutkan tahapan pilkades yang sudah berjalan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Edi Suprapto mengatakan, pihaknya sudah berupaya meminta Pemkab Kediri menunda pelaksanaan pilkades seretak, hingga dasar hukum Perda direvisi. Ini sebagaimana surat keputusan Mahkaman Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 140/3476/SJ.
Baca Juga: Lantik 57 Kades, Bupati Kediri Minta Segera Bikin Program Unggulan
“Kita sudah meminta untuk dilakukan rapat dengar pendapat dengan SKPD yang bersangkutan, yakni BPMPD dan bagian hukum yang hari ini kita lakukan. Paling tidak, dasar hukum pelaksanaan pilkades harus jelas, agar tidak cacat hukum dan rawan gugatan oleh pihak yang tidak puas dalam pilkades nanti,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Edi, pihaknya juga meminta pihak eksekutif memberikan waktu persiapan pilkades lebih panjang. “Paling rawan dalam pilkades adalah urusan jiwa pilih. Waktu 50 hari untuk persiapan pilkades termasuk penetapan jiwa pilih, pasti hasilnya tidak akurat. Celah ini pasti akan menjadi pemicu konflik ditingkat desa. Seharusnya hal-hal teknis seperti itu Pemkab paham, bukan pertama kali ini pemkab melaksanakan Pilkades,” tegas Edi Suprapto.
Untuk diketahui, di Kabupaten Kediri terdapat 61 desa dari 343 desa dijadwalkan akan melakukan pilkades pada 28 Desember 2016. Tahapan pelaksanaan pilkades sudah dimulai sejak 10 Nopember 2016. (rif/rev)
Baca Juga: Para Cakades Gelar Deklarasi Damai, Bupati Dhito Minta Kades Terpilih Mau Bekerja untuk Rakyat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News