PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding

PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding Prayogo Laksono, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tergugat 2 (Supadi). (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang terjadi pada bulan November 2019 lalu, ternyata masih berlanjut. Di mana saat itu, Bambang Suhartono, rival Supadi (Kades Tarokan terpilih) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara () Surabaya, dengan nomor perkara 154/G/2019/.Sby.

Gugatan ke tersebut dilayangkan Bambang Suhartono atas dasar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pilkades, yakni diloloskannya Supadi sebagai peserta calon kepala desa.

Baca Juga: Warga Satak Kediri Bergejolak, Tuntut Hak Garap Tanah Perhutani

Seiring berjalannya waktu, Pengadilan Tata Usaha Negara () Surabaya yang mengadili sengketa Pilkades Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri akhirnya memenangkan pihak tergugat, yaitu Panitia Pilkades dan Kades Terpilih Supadi.

Prayogo Laksono, S.H., M.H., Kuasa Hukum Tergugat 2 (Supadi) mengatakan bahwa putusan No: 62/G/2020/.Sby, menyatakan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 intervensi tidak diterima seluruhnya.

"Yang pada intinya, dalam amar putusannya () menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan juga menghukum penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 400 ribu," ujar Prayogo kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

Baca Juga: Buntut Berhentikan Pengurus LPMK, Lurah Gulomantung Gresik Bakal Diproses ke PTUN oleh YLBH

Prayogo menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi atas putusan tersebut. Selaku kuasa hukum dari tergugat 2, yaitu Supadi, pihaknya menyampaikan apresiasinya atas putusan yang tepat dan sesuai fakta administrasi.

"Jadi pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan dan klien saya Supadi adalah pemenang," tambahnya.

Sementara itu, Ander Sumiwi, S.H., Kuasa Hukum Penggugat (Bambang Suhartono) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan (). "Karena proses hukum masih berjalan, sebab putusan ini belum inkrah, kita akan ajukan banding," kata Ander. (uji/zar)

Baca Juga: Eksekusi Tanah dan Bangunan di Kota Kediri: Kuasa Hukum Termohon Keberatan, Anggap Cacat Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO