UB Beri Lampu Hijau, Pilkades di Kediri Bisa Dilakukan Serentak

UB Beri Lampu Hijau, Pilkades di Kediri Bisa Dilakukan Serentak Perwakilan paguyuban kepala desa saat membeberkan keterangan hasil konsultasi ke Universitas Brawijaya.

KEDIRI, BANGASONLINE.com - Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten baru saja melakukan konsultasi ke pakar hukum Universitas Brawijaya (UB) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kediri.

Karena, di Pemerintah Kabupaten Kediri yang rencananya akan menggelar 'Pilkades Serentak' sebanyak 35 Desa pada tanggal 26 Agustus 2019, masih menuai kontroversi. Dikarenakan, sebanyak 215 Kepala Desa yang masa purna bakti di tahun 2019 juga menginginkan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2019.

Baca Juga: Lantik 57 Kades, Bupati Kediri Minta Segera Bikin Program Unggulan

Kepala Desa Kepung Yahudi mengatakan, Pilkades bisa dilaksanakan bisa diserentakkan. Bahkan pihaknya sudah melakukan konsultasi ke PTUN dan Universitas Brawijaya.

"PTUN sudah memberikan fatwa karena tidak dapat dijadikan obyek sengketa, karena masalahnya tidak masuk ke ranah PTUN. Kami sudah ke sana melakukan konsultasi," tutur Yahudi, saat memberikan keterangan kepada awak media di gedung serbaguna Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Senin (29/7).

Mengetahui hal tersebut, dari pakar hukum UB semakin meyakinkan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kediri bisa digelar secara serentak. Untuk itu 35 desa yang akan pelaksanaan Pilkades serentak bisa dibarengkan dengan 215 desa lainnya.

Baca Juga: Para Cakades Gelar Deklarasi Damai, Bupati Dhito Minta Kades Terpilih Mau Bekerja untuk Rakyat

"Semua sudah jelas. Dan Pilkades 250 Desa bisa dilaksanakan secara serentak di tahun 2019," ungkap Yahudi.

Sementara itu, Kades Kwadungan Abdul Khamid mengatakan sesuai amanat Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 untuk daerah pelaksanaan Pilkades dilakukan maksimal 3 kali periode untuk Pilkades secara Serentak.

Namun, ketika 215 Desa tidak malaksanakan Pilkades Serentak tahun ini, yang akan terjadi pelaksanaan akan mundur sampai tahun 2022. Apabila pilkades dimundurkan, dampaknya sebanyak 215 desa akan diisi pejabat sementara (Pjs) selama tiga tahun ke depan. Ada sekitar 63 persen di Kabupaten Kediri yang tidak ada kepala desa definitif.

Baca Juga: PTUN Surabaya Tolak Gugatan Pilkades Tarokan, Penggugat Banding

Untuk diketahui, di Kabupaten Kediri sudah melaksanakan Pilkades Serentak di Tahun 2016, Tahun 2018, dan Tahun 2019 yang saat ini akan dilaksanakan.

"Kami perwakilan dari 215 kepala desa berharap tahun ini bisa dilaksanakan Pilkades Serentak. Namun, kami kembalikan sepenuhnya dan kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan Pilkades secara serentak," bebernya.

Abdul Khamid mengklaim, masyarakat menghendaki tidak ada pejabat kepala desa untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang habis masa jabatannya.

Baca Juga: Gugatan Cakades Grogol Kediri Ditolak

"Masyarakat khawatir jika tidak dapat melaksanakan pilkades tahun ini, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Kediri bakal digelar setelah Pilkada pada September 2020. Sehingga dikhawatirkan di desa bakal terjadi kemacetan baik pelayanan dan pembangunan karena kades dijabat pejabat sementara," katanya.

"Ini bukan semata-mata tuntutan para Kades saja tapi juga harapan masyarakat," ungkapnya. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO