Terus Diincar Penguasa, Dahlan: Saya Ini Siapa, Kok Berharap kepada Negara

Terus Diincar Penguasa, Dahlan: Saya Ini Siapa, Kok Berharap kepada Negara Dahlan Iskan usai diperiksa Kejati Jatim, Kamis (3/11). foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang menyebut sejak lama terus diincar penguasa mulai menemui titik terang. Bagaimana tidak, usai ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan korupsi PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Dahlan Iskan yang dalam kondisi sakit kembali diperiksa terkait kasus mobil listrik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pemeriksaan kali ini berlangsung lebih kurang empat jam lebih.

Ketua Tim Penyidik Kejagung untuk kasus mobil listrik, Victor Antonius, mengatakan ada 38 pertanyaan yang diajukan pihaknya.

Baca Juga: Dituding Murtad, Dahlan Iskan Jawab dengan Shalat

"Dia (Dahlan Iskan) diperiksa sebagai saksi dalam proyek mobil listrik yang dikerjakan saat menjadi Menteri BUMN," terang Victor Antonius, Kamis (3/11).

Sementara, Dahlan Iskan enggan bicara panjang lebar soal pemeriksaannya hari ini. "Tanya sama kejaksaan saja," ucapnya.

Saat disinggung, apakah nanti akan mencari perlindungan kepada pemerintah. Mantan Direktur Utama PLN ini menjawab dengan santai dan sambil tersenyum pada wartawan. "Saya ini siapa, kok berharap kepada negara," pungkasnya.

Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad

Sekadar diketahui, kasus mobil listrik membawa nama Dahlan sejak tahun lalu. Proyek mobil listrik dikerjakan, saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ada 16 unit mobil listrik disiapkan untuk dipamerkan di Konferensi APEC di Bali tahun 2013 lalu.

Dananya, dari beberapa perusahaan BUMN (dana PKBL). Ternyata proyek tersebut gagal, menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 32 miliar. Kejaksaan Agung kemudian menangani kasus ini, dan sudah menahan dua orang yakni pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi, dan Kepala Bidang Kemitraan Bina Lingkungan BUMN, Agus Suherman. Dari dua pesakitan itu penyidik mengembangkannya ke Dahlan.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kemarin belum mengembangkan kasus suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara (Sumut) 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus tersebut diduga membeli Kajati Jatim Maruli Hutagalung yang kini sedang menangani kasus Dahlan Iskan.

Baca Juga: Pemilu Dungu, Pengusaha Wait and See, Ekonomi Tak Menentu

Namun, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan KPK tetap mengembangkan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara (Sumut) 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung. Termasuk mengusut dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, tidak ada istilah bagi pihaknya untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat tindak pidana. Termasuk terhadap Maruli.

"Tidak ada istilah itu (selamatkan Maruli). KPK masa begitu. Ya tidak," tegas Basaria.

Baca Juga: Tiongkok Banjir Mobil Listrik

Kasus ini telah membuat sejumlah nama seperti Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti; pengacara kondang, OC Kaligis; dan politikus Partai Nasdem, Patrice Rio Capella meringkuk di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukuman. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Patrice Rio Capella pada 16 November 2015, Evy yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan pada Maruli. Uang itu diduga untuk "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Sumatera Utara 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan.

Meski demikian, Basaria masih enggan membeberkan perkembangan pengusutan dugaan suap kepada Maruli tersebut. Yang jelas, KPK masih melakukan pendalaman pada kasus ini. "Itu tanya penyidik saja ya," katanya. (merdeka.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO