JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang digugat oleh Moch Rofik (45), mantan kades Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Korps Adhyaksa ini dituntut ganti rugi hingga Rp 3,1 miliar, baik inmaterial maupun materil.
Kejari digugat karena kesalahannya menetapkan Rofik sebagai tersangka Sejak 23 April 2014 atas kasus dugaan penyimpangan hasil aset Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung. Kesalahan Kejari dalam penetapan tersangka itu terbukti setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilakukan Rofik.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Akibat kesalahan penetapan tersangka itu, Rofik tidak bisa ikut Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Hak politiknya dicabut karena dianggap melakukan tindakan melawan hukum. Ketika itu Rofik merupakan calon petahana.
Abd Rohman, kuasa hukum Rofik mengatakan, gugatan yang sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang bermula dari kesalahan Kejari saat menetapkan Rofik sebagai tersangka dan ditahan sejak 23 April 2014 lalu.
Setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, melalui proses persidangan yang digelar 16 September 2014, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu Rofik diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 171,4 juta.
Baca Juga: JPU Hadirkan Saksi Pihak Perbankan dalam Sidang Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang
"Setelah putusan vonis itu, kami mengajukan banding ke pengadilan tinggi Surabaya. Tapi, majelis hakim menguatkan putusan PN surabaya," kata Rohman.
Meski demikian, lanjutnya, pihaknya kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam perjalanannya, MA mengabulkan kasasi MR, dan menolak gugatan kasasi penyidik.
MA akhirnya membatalkan putusan pengadilan tipikor pengadilan Tinggi surabaya nomor 72/Pid.Sus/ Tpk/ Surabaya tanggal 12 Januari 2015 yang mengubah putusan pengadilan Tipikor pada PN Surabaya nomor 82/pidus/Tpk/2014/PN surabaya tanggal 16 september 2014. Menyatakan Rofik tidak terbukti secara sah melakukan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan membebaskannya dari segala dakwaan.
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Kasus Mertua dan Kakak Ipar di Jombang Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
”Sebab dalam pandangan MA, alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena judex fatie telah salah dalam menetapkan hukum,” jelas Rohman.
Berdasar keputusan MA itulah, timnya mengajukan surat gugatan yang ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq kepala Kejaksaan Agung, cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Kepala Kejaksaan Negeri cq Penuntut Umum kejaksaan negeri Jombang.
”Perihalnya perbuatan melawan hukum, sebab akibat penggugat ditetapkan menjadi tersangka, menimbulkan kerugian material dan immaterial. Tuntutan ganti Rugi sebanyak Rp 3,1 miliar,” pungkas Rohman.
Baca Juga: Kasus Ujaran Kebencian Mantan Pegawai BRIN Bakal Disidangkan di PN Jombang
Setelah PN Jombang menjadwalkan sidang perdana kasus perdata tersebut, Kamis (3/11) pihak Kejari sebagai tergugat tidak hadir. Karena ketidakhadiran pihak Kejari, persidangan akhirnya ditunda.
”Sidang ditunda Minggu depan, pukul 14.00,” kata majelis hakim saat mengetuk Palu penundaan waktu sidang, di ruang sidang III PN Jombang.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Jombang, Nurngali mengaku pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya karena berbenturan dengan agenda, pihaknya terpaksa tidak bisa menghadiri panggilan sidang. ”Kebetulan kita ada kegiatan dengan Kejati, sehingga dengan terpaksa tidak bisa menghadiri sidang,” ujarnya.(rom)
Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Dua Tersangka Perpajakan ke Kejari Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News