Saifullah Mahdi, pengurus AKD Jatim.
"Kades-kades sekarang tengah melakukan kegiatan tersebut. Gawe desa inilah kerap dimanfaatkan oleh oknum masyarakat untuk menakut-nakuti kades," terang salah satu Kades yang digadang maju pada Pilkada Gresik 2020.
Ditegaskan dia, bahwa penggunaan bantuan program ADD maupun DD itu sudah jelas, baik untuk sarana fisik, pemberdayaan masyarakat dan lainnya. "Semuanya harus dijalankan sesuai aturan. Dan, kegiatan tersebut pelaksanaannya juga mendapatkan pengawasan ketat baik BPD (badan permusyawaratan desa), Inspektorat dan lainnya, katanya.
Sandi menambahkan, kades sebelum menjalankan program ADD maupun DD telah mendapatkan pembekalan. Sehingga, para kades sudah memahami prosedur yang harus dilakukan.
Untuk itu, Sandi mengajak kepada semua kades se Kabupaten Gresik dalam menjalankan program tersebut sesuai koridor yang berlaku. "Saya kira kalau dilakukan sesuai koridor yang berlaku tak akan ada persoalan hukum," terangnya.
"Kalau sudah dijalankan sesuai prosedur kades tak perlu takut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Duduksampeyan berhasil melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap pelaku dugaan pemerasan, Kamis (3/11) kemarin. Pelakunya adalah, mantan Bupati LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Gresik, Sahar Sulur (46).
Warga asal Kecamatan Sangkapura pulau Bawean ini tertangkap basah tim Polsek Duduksampeyan saat memeras Kades Pandanan sebesar Rp 10 juta. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Duduksampeyan beserta barang bukti pemerasan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




